Sorong (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menerima pengaduan masyarakat di Kabupaten Raja Ampat terkait dengan dugaan pembayaran gaji honorer yang menyalahi aturan.

Koordinator Supervisi Pencegahan Wilayah VII KPK RI Maruli Tua saat di Konfirmasi Sorong, Selasa, membenarkan bahwa ada pengaduan masyarakat terkait dengan pembayaran gaji di Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.

Ia mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui pasti permasalahan gaji yang dilaporkan tersebut sehingga akan mendatangi Pemkab Raja Ampat untuk memperoleh informasi yang sebenarnya.

Baca juga: KPK sosialisasi pencegahan korupsi bagi dunia usaha di NTT

Baca juga: Ketua KPK sosialisasikan antikorupsi di Ngawi

Baca juga: KPK sosialisasikan pencegahan tindak pidana korupsi


Saat ditanya pihak yang melaporkan, menurut dia, KPK lebih mengutamakan pada substansi informasi, bukan siapa yang melaporkan.

"Namun, dari informasi yang diperoleh, sepertinya pihak yang melaporkan adalah pegawai honorer," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kunjungan ke Raja Ampat selama 2 hari ke depan ini bukan mencari kebenaran laporan masyarakat terkait dengan gaji tersebut, melainkan menyosialisasi pencegahan korupsi.

Membantu pemerintah daerah fasilitasi workshop peningkatan kapabilitas aparat pengawas internal pemerintah (APIP), memperkuat pelaksanaan audit investigatif, dan pengelolaan pengaduan masyarakat.

"Kami juga membantu pemerintah setempat guna melakukan evaluasi secara serius progres optimalisasi pendapatan daerah," ujarnya.

Pewarta: Ernes Broning Kakisina
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019