Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Jagakarsa.
Seorang pengedar ditangkap dengan barang bukti satu kilogram ganja siap edar, kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung di Jakarta, Senin,.
Dia mengatakan pengedar tersebut diduga masih satu jaringan dengan empat pengedar sabu yang ditangkap di wilayah Cilandak dan Sukabumi (Jawa Barat).
"Tanggal 18 November dini dilakukan penyisiran, kita tangkap satu tersangka dengan jaringan jenis narkoba ganja kurang lebih 1 kilogram. Dilakukan penangkapan di Jagakarsa," kata Vivick.
Tersangka berinisial ARD mengaku membeli barang tersebut dari pelaku lainnya berinisial Pak Cik di wilayah Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tersangka sudah tiga kali memesan kepada Pelaku Pak Cik yang saat ini masih dalam pengejaran dan berstatus daftar pencarian orang.
Baca juga: Polres Jaksel tangkap empat pengedar sabu-sabu
Baca juga: Polisi sebut marak transaksi narkoba libatkan wanita
Menurut Vivick, tersangka ARD punya indikasi masih satu jaringan dengan pengedar ganja lainnya yang sudah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Pada 4 November, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua pengedar ganja yang menyimpan barang bukti sebanyak 24 kg ganja kering siap edar.
Menurut Vivick, pihaknya kebetulan saja melakukan penangkapan dan pengungkapan kasus ganja di kawasan perbatasan wilayah Jakarta Selatan dengan Depok (Jawa Barat) tersebut.
"Secara spesifik karena itu daerah perbatasan Jakarta dan Depok, memang sangat memudahkan jalur transaksi jalur narkoba, mereka lari ke sana mudah," kata Vivick.
Para pengedar, lanjut dia, menyasar semua kalangan memasarkan barang dagangannya baik itu mahasiswa ataupun pekerja yang sudah kecanduan narkoba.
"Kebetulan juga pelaku yang kita tangkap hari ini adalah orang wilayah Jagakarsa," kata Vivick.
Sepanjang 2019 Polres Metro Jakarta Selatan telah mengungkap 439 kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 469 tersangka laki-laki dan 22 tersangka perempuan. Dari jumlah tersebut sebanyak 393 perkara telah dituntaskan di pengadilan.
Dari 439 perkara tersebut petugas telah mengamankan barang bukti 9358,4 gram ganja, 2.635,482 gram sabu dan 2.195 butir ekstasi.
Baca juga: Polres Jaksel sayangkan kampus yang kurang respon berantas narkoba
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019