Makassar (ANTARA News) - Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) pada Idul Fitri 1429 H mendapatkan hari libur selama sembilan hari, terhitung mulai 27 September - 5 Oktober 2008."Hari libur yang merupakan libur reguler dan cuti bersama ini akan diterapkan sesuai dengan Keputusan Mendagri; Kep. 24/Men/II 2008 dan SKB/01/M.PAN/2/2008 tentang hari hari libur dan cuti bersama," jelas Kepala Badan Kepegawaian Kota Makassar, Sittiara di Makassar, Senin.Dengan demikian, lanjutnya, baru pada 6 November 2008 PNS dan honorer kembali bekerja seperti biasa. Sehungan dengan hal tersebut, jika masih ada PNS atau honorer yang menambah liburnya tanpa pemberitahuan dan alasan yang rasional, tentu akan mendapatkan sanksi, baik berupa sanksi teguran hingga administratif.Menanggapi adanya libur yang relatif lama itu, salah seorang PNS di Kantor Balaikota Makassar, Agung mengatakan, sangat bersyukur karena ada kesempatan berlibur selama sepekan ke keluarganya di Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng) dan dua hari libur lainnya digunakan untuk perjalanan pulang pergi melalui transportasi darat. "Jadi bisa melepas kangen dan bersilaturrahim sama keluarga lebih lama," katanya. Sementara Niswah, pegawai di Kantor Pendidikan Kota Makassar mengaku, gembira karena dapat mudik bersama keluarga di Surabaya. Tiket pesawat udara sudah dipesan sejak dua bulan lalu karena takut kehabisan tiket. "Kalau menggunakan kapal Pelni, berarti saya hanya sepekan berkumpul keluarga, namun dengan pesawat saya bisa menikmati libur 9 hari," ujarnya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008