besaran tarif premi untuk asuransi properti dan kendaraan bermotor diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui aturan terakhir tahun 2017.
Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengharapkan tarif premi yang berkaitan dengan bencana alam seperti properti dan kendaraan bermotor seimbang agar tidak memberatkan tertanggung dan perusahaan asuransi.
"Kalau (premi) dinaikkan, mau tidak mau tetapi kalau kebalikkannya, kami akan turunkan (premi)," kata Direktur Eksekutif AAUI Dody S Dalimunthe di Jakarta, Senin.
Menurut dia, besaran tarif premi untuk asuransi properti dan kendaraan bermotor diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui aturan terakhir tahun 2017.
Ia mendorong OJK melibatkan industri asuransi umum apabila tarif premi tersebut akan ditinjau ulang karena pihaknya memiliki data yang berkaitan dengan rasio kerugian.
Baca juga: AAUI dorong ada insentif pengadaan kapal baru
Terkait besaran tarif premi, lanjut dia, berbeda-beda tergantung okupasi misalnya untuk rumah tinggal yang kemungkinan turun dan pabrik kimia bisa lebih tinggi karena memiliki risiko yang tinggi juga.
Sementara itu, Ketua Bidang Statistik, Riset, Analisa Teknologi Informasi dan Aktuaria AAUI Trinita Situmeang menjelaskan hingga triwulan ketiga tahun 2019, jumlah klaim dibayar mencapai Rp25,8 triliun atau naik 28,8 persen dibandingkan periode sama tahun lalu.
Dari jumlah jtu, untuk harta benda termasuk properti, klaim dibayar naik 17,1 persen mencapai Rp4,7 triliun dibandingkan periode sama tahun 2018 mencapai Rp4 triliun.
Klaim tahun 2018 tersebut, kata dia, di antaranya meliputi kejadian katastropik yakni tiga bencana alam berupa gempa dan tsunami di Palu, Selat Sunda dan gempa bumi di Lombok.
Baca juga: AAUI catat premi tumbuh 20,9 persen meski ekonomi RI melambat
Kndaraan bermotor, lanjut dia, klaim yang dibayar juga naik 5,5 persen dari Rp5,6 triliun pada triwulan ketiga 2018 menjadi Rp6 triliun pada triwulan ketiga 2019.
"Sebagian dari dua klaim dari Palu dan Lombok sudah diselesaikan pada tiga kuartal ini, ada juga klaim lain non katastropik yang besar," katanya.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019