Jakarta (ANTARA News) - Seorang pakar di Surabaya menyebut mekanisme pembuangan lumpur Lapindo ke kali Porong, Sidoarjo, adalah produk dari paradigma kebijakan yang salah dan gegabah yang mengabaikan prinsip-prinsip manajemen lingkungan. "Pemerintah, BPLS dan Lapindo selama ini sibuk mencari cara bagaimana membuang lumpur, tetapi tidak fokus dalam manajemen lumpur sebagai bagian dari proses produksi," kata pakar Lingkungan Hidup Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Suparto Wijoyo di Surabaya, Senin. Staf Ahli DPRD Jatim itu mengatakan, lumpur seharusnya dianggap sebagai bagian dari proses produksi, bukan sebagai bahan yang tidak bermanfaat yang harus dibuang. "Dari awal saya sudah minta, lumpur ini jangan dibuang, tapi diolah saja, dijadikan bahan industri," tegasnya. Apalagi, lumpur dibuang ke kali Porong dan dipastikan merusak ekosistem kali, sementara sedimentasi yang ditimbulkannya bisa merusak jaringan irigasi. "Kasus lumpur ini ditangani secara gegabah. Ini membuktikan pemerintah disfungsional karena melakukan langkah ekstra konsititusional dalam menangani korban lumpur," kata Suparto sengit. Ia mendesak hukum lingkungan ditegakan secara konsisten dengan aparat hukum yang bermartabat. Baru-baru ini, Sekjen Dewan Lingkungan Sidoarjo Nurul Achdi menilai, kondisi Kali Porong yang penuh sedemintasi lumpur merupakan bukti BPLS tidak bekerja maksimal dan tidak mampu belajar dari pengalaman. "Sedimintasi lumpur di Kali Porong tahun ini lebih parah dari tahun lalu," kata Nurul. (*)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008