untuk kebijakan ini dilakukan konsultasi ke BPK dan Kemendagri
Gunung Kidul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyusun peraturan bupati tentang pinjaman jangka pendek ke bank untuk menutup tunggakan BPJS Kesehatan yang mencapai Rp26 miliar.
Bupati Gunung Kidul Badingah di Gunung Kidul, Senin, mengatakan tunggakan BPJS Kesehatan ini berdampak terhadap keberlangsungan operasional di rumah sakit.
"RSUD Wonosari sudah berkirim surat ke BPJS berkaitan dengan utang ini,” kata Badingah.
Untuk menjaga operasional, Pemkab Gunung Kidul sedang menyusun peraturan bupati untuk pinjaman jangka pendek ke bank.
Baca juga: Tunggakan BPJS ke RS kian membengkak jika defisit berlarut
Baca juga: Pengamat setuju penerapan sanksi peserta BPJS Kesehatan tunggak iuran
"Untuk kebijakan ini dilakukan konsultasi ke BPK dan Kemendagri. Selain itu, juga melakukan kaji banding ke RSUD Panembahan Senopati di Bantul,” katanya.
Sementara itu, Direktur RSUD Wonosari, Heru Sulistyowati mengatakan RSUD Wonosari masih berharap-harap cemas berkaitan dengan tunggakan pembayaran klaim BPJS Kesehatan karena masalah ini berdampak terhadap operasional rumah sakit. Untuk menyeimbangkan neraca keuangan, pihak RSUD berencana mencari pinjaman ke bank.
Ia mengatakan piutang BPJS Kesehatan hingga Oktober mencapai sekitar Rp26 miliar. Kondisi ini pun berdampak terhadap operasional rumah sakit karena kekurangan pemasukan.
Menurut dia, selain telah melakukan berbagai penghematan, manajemen juga sudah meminta dana talangan ke pemkab Rp5,7 miliar. Namun upaya ini belum bisa menyeimbangkan neraca keuangan yang dimiliki.
"Kami berharap agar tunggakan bisa segera dibayar. Tidak usah langsung secara keseluruhan, karena pembayaran satu bulan tunggakan sudah bisa membuat operasional lebih stabil,” kata Heru.
Baca juga: BPJS Kesehatan menunggak Rp35 miliar ke RSUD Kota Madiun
Baca juga: RSUD Temanggung berencana utang bank atasi tunggakan BPJS
Dia mengatakan untuk menyeimbangkan neraca dan operasional RSUD tetap terjaga, manajemen bersama-sama dengan pemkab sedang mengkaji untuk meminjam ke bank. Hanya saja, peminjaman tidak semudah yang dibayangkan karena adanya aturan berkaitan dengan utang jangka pendek.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, pasal 87 ayat 2 dijelaskan, berkenan utang jangka pendek harus sudah bisa dilunasi di tahun anggaran yang sama. Hal inilah yang menjadi salah satu dasar utang bank belum diambil karena saat ini sudah memasuki akhir tahun.
"Kalau tunggakan BPJS bisa dibayar, tapi kalau tidak, kami tidak memiliki uang untuk membayar utang ke bank. Ini berarti kami malah melanggar aturan,” katanya.
Meski demikian, Heru mengatakan utang ke bank tetap menjadi opsi untuk menyeimbangkan neraca. “Tapi utang ini akan kami ambil saat "cash flow" kita sudah habis dan belum ada transfer dari BPJS. Apalagi utang ini bukan jadi masalah karena daerah seperti Bantul dan Kulon Progo telah berutang terlebih dahulu,” katanya.
Baca juga: Tunggakan PBI BPJS Kesehatan Sulsel Rp116,4 miliar
Baca juga: Tunggakan iuran jaminan kesehatan 2018 capai Rp2,1 triliun
Pewarta: Sutarmi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019