Purwakarta (ANTARA News) - Mantan Bupati Purwakarta Lily Hambali Hasan divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta dalam kasus korupsi dana Bantuan Bencana Alam (BBA) dan pembangunan Gedung Islamic Center (GIC) senilai Rp3,7 miliar. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman pidana satu tahun penjara," kata Murniati Ida Sari, Ketua Majelis Hakim membacakan putusan hakim di PN Purwakarta, Senin. Majelis hakim juga menjatuhkan denda senilai Rp50 juta kepada terdakwa dan jika tidak sanggup membayar denda ia wajib menggantinya dengan hukuman penjara tiga bulan. Majelis hakim mewajibkan Lily mengembalikan kerugian negara sebesar Rp150 juta. Putusan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nono Suwarno yang menuntut Lily lima tahun penjara, denda Rp100 juta dan wajib mengganti kerugian negara Rp735 juta. Menanggapi vonis tersebut, baik Lily maupun JPU mengaku pikir-pikir dahulu untuk melakukan banding. (*)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008