Ini hasil pengungkapan perkara sejak Februari hingga November 2019, katanya
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap 19 tersangka pelaku penangkapan ikan yang merusak lingkungan atau destructive fishing, sepanjang tahun 2019.
Ke-19 pelaku merupakan kelompok-kelompok kecil dari beberapa daerah, yakni lima tersangka di Jawa Timur, empat tersangka di Sulawesi Selatan, sembilan tersangka di Pangkep dan satu tersangka di Pare-pare.
Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Pol Agung Budijono di Kantor Bareskrim Polri Jakarta, Senin, mengatakan, para pelaku bukan berasal dari kelompok yang terorganisir.
Baca juga: KKP apresiasi deklarasi nelayan hentikan bom ikan
"Mereka (pelaku) kelompok-kelompok kecil," kata Agung.
Dari penangkapan 19 tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 92,5 ton potasium perklorat, 3,5 kg TNT, 8.295 batang detonator, 175 kg sodium sianida dan 20 gulung sumbu api.
Dalam kasus ini, para pelaku berperan sebagai pemasok bom ikan.
Baca juga: HNSI NTT minta aparat telusuri pasokan bahan baku bom ikan
Nilai kerugian yang ditimbulkan dari penggunaan bom ikan dan sianida adalah rusaknya ekosistem terumbu karang di laut.
"Ini hasil pengungkapan perkara sejak Februari hingga November 2019," katanya.
Baca juga: Masih terjadi, penangkapan ikan gunakan bom di Sultra
Tahapan penanganan kasus para tersangka ini berbeda-beda.
"Ada yang tahap 1, ada yang tahap 2, ada yang proses penyidikan," katanya.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019