Yogyakarta (ANTARA News) - PT Kereta Api (KA) Daerah Operasi (Daops) VI Yogyakarta bekerjasama dengan pihak kepolisian melakukan pengawasan untuk mengantisipasi kemungkinan banyak calo tiket berkeliaran selama masa angkutan Lebaran."Untuk mengantisipasi calo tiket kereta api di Stasiun Tugu dan Stasiun Lempuyangan, kami bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam melakukan pemantauan dan sekaligus pengawasan," kata Kepala Humas PT KA Daops VI Yogyakarta Hartomo, Senin. Ia mengatakan dengan upaya tersebut diharapkan dapat mencegah kemungkinan banyaknya calo tiket. Sebab, sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007, menjual tiket kereta api di luar penyelenggara dapat dikenai sanksi. Kata dia, sebulan lalu pihaknya telah menangkap dua calo tiket di Stasiun Lempuyangan, dan mereka telah dijatuhi hukuman empat bulan penjara. Selain itu, upaya untuk mengantisipasi calo tiket dilakukan dengan membuka delapan agen tiket secara online di Yogyakarta. (*)
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2008