Jakarta, (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu putusan pengadilan sebelum mengambil alih penanganan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari Kejaksaan Agung. Hal itu terungkap dalam pertemuan antara pimpinan KPK dengan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di gedung KPK, Senin. "KPK ingin menyelaraskan dengan apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung," kata anggota DPD Marwan Batubara setelah bertemu dengan pimpinan KPK. Kejaksaan Agung telah mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Kejaksaan Agung untuk perkara obligor BLBI Sjamsul Nursalim tidak sah. Marwan mengatakan, upaya KPK untuk menyelaraskan diri dengan Kejaksaan Agung itu dilakukan dengan menunggu putusan pengadilan yang lebih tinggi tentang perkara BLBI tersebut. Menurut Marwan, KPK tidak secara tegas menolak mengambil alih penanganan perkara BLBI. Sementara itu, pakar hukum pidana Romli Atmasasmita yang juga hadir dalam pertemuan itu menegaskan, KPK sebenarnya bisa mengambil alih penanganan perkara BLBI tanpa harus menunggu putusan pengadilan. "Tanpa harus menunggu putusan lebih tinggi, KPK bisa kerjasama dengan Kejaksaan Agung untuk siap-siap mengambil alih," kata Romli. Romli mengusulkan, Kejaksaan Agung mencabut upaya banding yang telah diajukan, sehingga KPK bisa segera mengambil alih perkara BLBI. "Seharusnya Kejaksaan Agung mencabut keberatan terhadap pengadilan lebih tinggi," kata Romli menambahkan. Sebelumnya, beberapa anggota DPD dan DPR mendatangi gedung KPK untuk membicarakan kemungkinan pengambilalihan kasus BLBI dengan pimpinan KPK. Mereka juga menuangkan desakan itu dalam peryataan sikap bersama. Anggota DPR yang ikut dalam gerakan itu adalah Soeripto, Ade Daud Nasution, Dradjad Wibowo, Ami Taher, Effendi Choiri, dan Abdullah Azwar Anas. Sedangkan anggota DPD yang ikut serta adalah Marwan Batubara, Rusli Rachman, Benyamin Bura, I Wayan Sudirta, Benny Horas Panjaitan. Kemudian Abdul Muhyi Abidin, Frans X. Assan, Aryanti Baramuli Putri, Nurmawati Bantilan, Marwan Aidid, dan Tonny Tesar. Selain itu juga tercatat nama mantan Ketua MPR Amien Rais, pakar hukum pidana Romli Atmasasmita, praktisi hukum Bambang Wijojanto, dan peneliti Indonesia Corruption Watch Febridiansyah serta beberapa aktivis lainnya.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008