Jakarta, (ANTARA News) - Dinas Pariwisata DKI Jakarta akan mencabut izin Diskotek Zen, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, karena menggelar tari telanjang (striptease) pada Minggu (14/9) dini hari. "Harusnya diskotek tutup selama bulan suci Ramadhan sesuai Perda No 10/2004 tentang Kepariwisataan," kata Kepala Dinas Pariwisata DKI Arie Budiman di Jakarta, Senin. Penggerebekan yang dilakukan petugas gabungan Dinas Pariwisata dan kepolisian menemukan diskotek tersebut menggelar tari telanjang yang dilakukan oleh enam wanita berusia muda antara 17-25 tahun. Ia mengatakan diskotek tersebut langsung disegel dan akan segera dicabut ijin operasinya dalam beberapa hari kedepan. "Diskotek itu tidak boleh beroperasi lagi sambil menunggu proses terbitnya surat pencabutan ijin. Waktu prosesnya paling lama satu minggu," katanya. Selama bulan puasa, Dinas Pariwisata juga menyegel empat tempat hiburan dan mengeluarkan beberapa surat peringatan karena melanggar Perda Pariwisata tersebut. Tempat hiburan yang mendapat sanksi peringatan antara lain Karaoke Milenium di Jl Gajah Mada, Malio Bar di Jl Gajah Mada, Cafe Bengkel di kawasan Sudirman Center Bussiness District (SCBD), Moon Light Bar di Jl. KH Mas Mansyur, Club 36 Bar di Jl Hayam Wuruk, Puri Spa Griya Pijat di Jl Puri Kencana, dan Ruko Blok M/5B-C 4. Sementara yang disegel adalah Karaoke Tematik di Jl Jembatan Tiga 6, Griya Pijat Bamboo Palace, Ruko Elektronik Mangga Dua 7, dan Resto & Bar Red Square Plaza Senayan. Pemberian sanksi berat pencabutan ijin operasi tempat hiburan yang melanggar jam buka itu didukung penuh oleh Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. "Sudah benar itu, harus dijatuhkan sanksi berat, keterlaluan menggelar `striptease` saat umat muslim berpuasa membersihkan diri justru mereka mengotori bulan suci," katanya Penyegelan Diskotek Zen menurut Wakil Gubernur (Wagub) DKI Prijanto perlu dilakukan agar menjadi efek jera bagi tempat hiburan lain. "Pelanggaran Diskotek Zen, tidak hanya jam buka dan tutup, tapi lebih fatal lagi mempertontonkan tari telanjang. Kalau perlu izinnya dicabut agar menjadi pelajaran sekaligus efek jera kepada pengusaha tempat hiburan lainnya," ujar Prijanto. Prijanto mengatakan bahwa selama bulan puasa, tiap hari aparat Pemprov DKI maupun kotamadya melakukan pengecekan tempat-tempat hiburan untuk memastikan mereka tidak melanggar peraturan jam buka.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008