“Ada kesalahan dalam penetapan Perda pembentukan dan pendefinitifan desa wilayah Kabupaten Konawe sehingga kami meminta agar pemerintah kabupaten melakukan evaluasi Perda," kata Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan di Jakarta, Senin.
Baca juga: Kemendagri: Tidak ada desa fiktif di Sultra
Nata mengatakan, penetapan Perda tentang pembentukan dan pendefinitifan desa di wilayah Kabupaten Konawe tidak melalui mekanisme dan tahapan di DPRD.
Kesalahan prosedur tersebut mengakibatkan 56 desa yang tercantum dalam Perda secara yuridis dikatakan cacat hukum juga membuat kelembagaan desa tidak berjalan.
Lebih lanjut, Nata menjelaskan dari total 56 desa yang tercantum dalam Perda, setelah dilakukan verifikasi dari Tim Kemendagri, 34 desa dinyatakan memenuhi syarat ditetapkan menjadi desa sedangkan 18 desa masih perlu pembenahan administrasi.
Sementara, empat desa masih perlu diawasi karena terdapat perbedaan data jumlah penduduk dan luas wilayah.
Baca juga: Sri Mulyani paparkan kriteria desa fiktif
Berdasar informasi yang didapatkan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dana desa telah disalurkan kepada empat desa tersebut.
“Karena diduga bermasalah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara sejak 2018 dana desa sudah dihentikan penyalurannya," ujarnya.
Merujuk kejadian tersebut, dia mengimbau agar pemerintah daerah lebih berhati-hati dalam menetapkan Peraturan Daerah pembentukan dan pendefinitifan desa.
Baca juga: Menteri Desa tidak temukan desa fiktif di Konawe
Baca juga: Kemendagri kirimkan tim ke Sultra usut dugaan desa fiktif
Baca juga: Polda Sulawesi Tenggara dalami dugaan desa fiktif terima dana pusat
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019