Jakarta, (ANTARA News) - Polda Metro Jaya akan menindak tegas setiap orang yang melakukan balapan liar di jalanan menyusul maraknya aksi ini di malam bulan puasa.
"Ada ancaman pidana bagi orang yang kebut-kebutan di jalan raya. Ancaman hukuman bisa lima tahun penjara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ketut Untung Yoga Ana di Jakarta, Senin.
Ketut Yoga mengatakan, ancaman yang sama juga tidak hanya untuk balapan liar di bulan puasan tapi juga pada tahun baru dan hari raya Natal.
"Ketiga momen itu memang sering terjadi balapan liar di jalan terutama malam hari hingga dini hari," katanya.
Menurut dia, mereka yang melakukan balapan liar dapat dijerat dengan pasal 359 KUHP jika aksi itu mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Selain itu dapat juga dikenakan pasal 360 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun jika aksi itu mengakibatkan orang luka berat.
"Bahkan, menyebabkan orang lain luka-luka saja hingga tidak bisa bekerja beberapa hari dapat dikenakan juga dengan pasal 360 ayat 2 KUHP dengan acaman hukuman 9 bulan penjara," katanya.
Polda Metro, katanya, selain akan memproses hukum juga akan menyita kendaraannya.
"Barang bukti akan disita dan diberikan setelah Lebaran," katanya.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyita ratusan sepeda motor yang terlibat balapan liar di jalanan hingga pertengahan bulan puasa ini.
Sebagian kendaraan ditilang dan sebagian kendaraan disita karena tidak dilengkapi dengan STNK.,
Lokasi balapan liar antara lain di Jl Benyamin Sueb, Jl RE Martadinata, Jl Panjang (Jakarta Barat), Jl Pertanian (Jakarta Selatan) dan Klender Duren Sawit, Jl Asi Afrika dan Jl Yos Sudarso.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008