Penyesuaian ini dilakukan per dua tahun berdasarkan regulasi yang berlaku

Makassar (ANTARA) - Pemerintah melalui PT Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) Makassar mulai menyesuaikan tarif jalan tol mulai 20 November 2019 sesuai dengan regulasi yakni kenaikan setiap dua tahun dengan besaran berdasarkan inflasi dan terpenuhinya standar pelayanan minimal (SPM).

"Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tentang penyesuaian tarif jalan tol seksi empat sepanjang 11 kilometer di Makassar baru kita terima dan berdasarkan Kepmen itu kita akan sesuaikan," ujar Direktur Utama JTSE Anwar Toha di Makassar, Senin.

Dia mengatakan, penyesuaian tarif dilakukan setelah pemerintah menilai ruas jalan tol seksi empat di Makassar ini telah memenuhi SPM yang telah ditetapkan.

Anwar menyebutkan, PT Margautama Nusantara sebagai induk perusahaan JTSE memiliki kepemilikan saham sebesar 98,85 persen melalui PT Bosowa Marga Nusantara.

Baca juga: Lisan desak tol layang Makassar segera diselesaikan

Ruas Jalan Tol Seksi IV memiliki panjang sekitar 11,57 kilometer yang dikelola langsung JTSE dan mempunyai lima gerbang tol dengan dua jenis tarif tol yaitu tarif untuk gerbang tol utama dan tarif untuk gerbang tol lereng (Ramp).

Sedangkan untuk tarif tol dibagi menjadi lima golongan kendaraan sesuai dengan penggolongan kendaraan di jalan tol yang ditetapkan pemerintah dan berlaku di Indonesia.

Untuk tarif tol berdasarkan golongan dan penyesuaiannya itu yakni golongan I, II, III, IV dan V. Pada gerbang tol Tamalanrea dan Biringkanaya dengan golongan I Rp9.000 menjadi Rp10.000

Golongan II Rp14.000-Rp16.500. Gol III Rp18.000-Rp16.500, Gol IV Rp23.000-Rp24.500 dan Gol V Rp27.000-Rp24.500. Penyesuaian golongan ini sendiri berkisar antara 10-18 persen.

Baca juga: Kalla janji persoalan Tol Reformasi segera diselesaikan

Pada gerbang tol Bira Barat dan Bira Timur penyesuaiannya juga hanya berkisar Rp500-Rp1.500 atau jika dipersentasekan sekitar 12,50 - 18,18 persen dengan tarif minimal lama untuk golongan ini yakni Rp5000-Rp12.500 untuk yang tertingginya.

Tarif tertinggi lainnya untuk gerbang tol lereng Parangloe dari Rp8500 untuk golongan satunya hingga pada Rp21.500 untuk golongan V. Pada golongan I, tidak mengalami kenaikan atau tetap pada tarif sebelumnya.

Sedangkan golongan III dan V justru mengalami penurunan tarif dari 15.500 menjadi 14.500 untuk golongan III, begitu juga golongan V dari 23.500 turun menjadi 21.500.

"Penyesuaian ini dilakukan per dua tahun berdasarkan regulasi yang berlaku. Tarif lama disesuaikan dengan pengaruh inflasi di Kota Makassar selama dua tahun terakhir yang dikeluarkan oleh BPS sebesar 7,06 persen," katanya.

Baca juga: Ahli waris kembali blokir jalan Tol Refomasi Makassar

Anwar menambahkan, penyesuaian tarif tol dilakukan berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dalam pasal 48 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pasal 66-68.

Semuanya menyebutkan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019