Palu (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Palu, Agussalim Wahid, menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri tidak boleh mendukung calon wali kota dan wakil wali kota Palu pada Pilkada Palu 2020 nanti.

Baik calon wali kota dan wakil wali kota Palu yang maju lewat partai politik, utamanya yang maju lewat jalur perseorangan yang mendapat dukungan 21.396 orang yang dibuktikan dengan KTP pendukung.

"Calon perseorangan wali kota dan wakil wali kota Palu diimbau tidak menyertakan dukungan berupa kopian KTP milik ASN, TNI dan Polri," imbaunya di Palu, Senin

Jika ketahuan, ia menegaskan KPU Palu akan mengeluarkan dukungan ASN, TNI dan Polri dari daftar dukungan calon perseorangan dan calon yang bersangkutan terancam tidak lolos sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Palu lewat jalur perseorangan.

Baca juga: KPU Makassar menunggu PKPU larangan mantan koruptor maju pilkada

Baca juga: Bawaslu Makassar buka ruang ASN jadi Panwascam Pilkada

"Karena akan kami memverfikasi KTP para pendukung dan jika kami temukan ada KTP milik ASN, TNI atau Polri akan dicoret," ujarnya.

Senada dengan Agussalim, anggota KPU Sulawesi Tengah, Syamsul Y Gafur, saat memaparkan di hadapan peserta sosialisasi yang dihadiri perwakilan tokoh agama, masyarakat, pemuda dan perempuan, parpol dan instansi terkait menyatakan ASN, TNI dan Polri tidak boleh memberikan dukungan dalam bentuk apapun.

"Termasuk penyelenggara pemilu tidak boleh memberikan dukungan dan memilih,"ujarnya.

Meski begitu, ASN dan penyelenggara pemilu tetap punya hak memilih. Berbeda dengan TNI dan Polri yang tidak boleh memilih

Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019