Wisnu dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara (DMP).
Baca juga: Kasus suap AP II, KPK panggil dua pejabat Angkasa Pura Propertindo
"Penyidik hari ini agendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Angkasa Pura Propertindo Wisnu Raharjo sebagai saksi untuk tersangka DMP," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, KPK pada Jumat (15/11) juga telah memeriksa tiga saksi untuk tersangka Darman. Dua di antaranya merupakan pejabat PT APP, yaitu Vice President of Operation and Bussiness Development PT APP Pandu Mayor Hermawan dan Manager of Engineering and Construction PT APP Hanno Utama.
Baca juga: KPK tetapkan Dirut PT INTI sebagai tersangka dalam pengembangan kasus
Penyidik mendalami keterangan keduanya terkait pemberian uang kepada tersangka mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam (AYA) serta pengaturan proyek di PT APP.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka pada Kamis (1/8), yakni Andra Y Agussalam dan Taswin Nur (TSW) dari pihak swasta atau teman dekat dari Darman Mappangara.
Baca juga: Konstruksi perkara penetapan Dirut PT INTI sebagai tersangka
Selanjutnya, dalam pengembangan kasus itu, KPK menetapkan Darman sebagai tersangka baru pada Rabu (2/10).
Untuk Taswin, saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Baca juga: KPK menahan Dirut PT INTI Darman Mappangara
Taswin didakwa menjadi perantara suap kepada Andra sebesar 71 ribu dolar AS dan 96.700 dolar Singapura.
Tujuan pemberian uang tersebut agar mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang PT Angkasa Pura (AP) II antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan PT INTI.
PT INTI adalah salah satu BUMN yang bergerak di bidang telekomunikasi dan teknologi informasi. Darman selaku Dirut PT INTI sudah kenal Direktur Keuangan PT AP II Andra sejak sama-sama bekerja di PT LEN Industri.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019