Bayinya jenis kelamin laki-laki, saat ditemukan sudah terbungkus kain kafan, sudah kayak pocong

Jakarta (ANTARA) - Mayat bayi berjenis kelamin laki-laki terbungkus kain kafan ditemukan tergeletak di pinggir Kali Baru Barat, Jalan Jambu, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin.

Kapolsek Jagakarsa Kompol Harsono saat dikonfirmasi di Jakarta, membenarkan peristiwa temuan mayat bayi malang tersebut.

"Betul, kami mendapatkan laporan dari petugas PPSU yang sedang bertugas membersihkan kali pagi tadi," kata Harsono saat dikonfirmasi Antara.

Harsono menjelaskan laporan diterima oleh dirinya langsung dari petugas Pekerja Penanganan Sarana Prasarana Umum (PPSU) Kali Baru Barat pada pukul 10.30 WIB.

Baca juga: Polisi akan selidiki kasus penemuan mayat bayi di Kali Ciliwung

Petugas PPSU tersebut menghubungi nomor Kapolsek Jagakarsa untuk melaporkan temuan mayat laki-laki tersebut.

Harsono bersama sejumlah anggotanya langsung menuju lokasi penemuan mayat laki-laki yang diduga baru dilahirkan tersebut.

"Bayinya jenis kelamin laki-laki, saat ditemukan sudah terbungkus kain kafan, sudah kayak pocong," kata Harsono.

Belum diketahui pasti motif pembuangan bayi tersebut, apakah terjatuh saat hendak dimakamkan atau sengaja dibuang ke sungai dalam kondisi sudah dibungkus kafan.

Baca juga: Petugas UPK Badan Air Senen temukan mayat bayi di Kali Ciliwung

"Kita belum tau, apakah mau dimakamkan atau sengaja dibuang ke sungai setelah dikafani," kata Harsono.

Kondisi mayat bayi saat ditemukan dalam kondisi utuh, diduga dilahirkan sudah cukup bulan, tidak ada tali pusat, badan dan wajahnya masih berwarna merah, berat bayi kurang lebih setengah kilogram, posisi mayat berada di pinggir kali. Wajah sudah membiru dan sedikit bengkak.

"Kami masih menyelidiki siapa pembuang bayi ini, kita akan ungkap dan cari tahu," kata Harsono.

Mayat bayi laki-laki tersebut kini telah dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit Fatmawati, Jakarta Selatan untuk keperluan penyelidikan.

Baca juga: Warga Pejaten Timur Jakarta temukan mayat bayi

Menurut Harsono pelaku pembuangan bayi tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yakni Pasal 45 a jo Pasal 77 dengan ancaman penjara 10 tahun.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019