Barang bukti yang kita sita berupa 24 paket klip kecil berisi sabu, satu unit ponsel dan uang tunai sebesar 400 ribu rupiah

Jakarta (ANTARA) - Unit Narkoba Polsek Tambora Jakarta Barat menangkap seorang pemuda berinisial IF (22) karena diduga terbukti sebagai pengedar sabu di kediamannya di Jalan Tanah Sereal, Tambora Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Iver Son Manossoh, mengatakan penangkapan terhadap tersangka berasal dari hasil pengembangan terhadap tersangka sebelumnya.

"Kita tangkap tersangka (IF) di kediamannya. Barang bukti yang kita sita berupa 24 paket klip kecil berisi sabu, satu unit ponsel dan uang tunai sebesar 400 ribu rupiah," ujar Iver di Jakarta, Senin.

Baca juga: Polisi gagalkan peredaran 1,8 kg sabu-sabu di Tambora

Selanjutnya, Kanit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tambora Ajun Komisaris Polisi (AKP) Supriyatin menjelaskan dari pengembangan jaringan pengedar dan pemakai narkoba yang tertangkap dulu, pihaknya melakukan penyelidikan

"Dari hasil penyelidikan, dapat diketahui adanya salah satu warga yang bertempat tinggal di kawasan Tanah Sereal, sering menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu kepada beberapa pemuda," ujar Supriyatin.

Dengan teknik penyelidikan yang dilakukan, tim menangkap pelaku IF dan menemukan 24 paket klip kecil berisi sabu di rumah pelaku dengan berat 6,5 gram.

Baca juga: Polsek Tambora ringkus pengedar sabu di kamar kos

"Keterangan dari pelaku, sabu tersebut diperoleh dari saudaranya bernama Rahmayati alias Nyai (DPO)," kata dia.

Kini pelaku mendekam di balik jeruji besi Polsek Tambora dan dijerat Pasal 114 subsidier 112 UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019