Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDIP Waras Wasisto sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Waras dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa (IWK).

Baca juga: KPK tetapkan Sekda Jabar tersangka pengembangan suap Meikarta

"Hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Waras Wasisto sebagai saksi untuk tersangka IWK terkait tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, KPK juga pernah memeriksa Waras pada 9 September 2019.

Baca juga: KPK periksa Sekda Provinsi Jabar Iwa Karniwa

Saat itu, KPK mendalami keterangan Waras terkait pendaftaran Iwa Karniwa ke PDIP sebagai bakal calon gubernur pada Pilgub Jawa Barat Tahun 2018.

Usai diperiksa saat itu, Waras mengaku dikonfirmasi penyidik KPK terkait apa yang telah disampaikannya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung sebagai saksi dalam perkara Meikarta tersebut.

Baca juga: KPK tahan Sekda Jabar Iwa Karniwa

Saat dikonfirmasi apakah ia mengetahui ada permintaan uang oleh tersangka Iwa, ia mengaku tidak mengetahuinya.

"Itu saya tidak tahu, saya hanya mengenalkan kemudian ada titipan (kepada Iwa). Kemudian, saya sampaikan sebagai amanahnya saja," kata Waras.

Baca juga: KPK perpanjang penahanan Iwa Karniwa tersangka kasus Meikarta

Namun, kata dia, titipan uang tersebut diserahkan kepada anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDIP Soleman.

"Titipannya bukan ke saya tetapi ke Pak Leman. Sumbangan untuk 'banner' katanya, untuk spanduk pencalonan Pak Iwa," kata Waras.

Baca juga: KPK panggil mantan Presdir Lippo Cikarang terkait kasus Meikarta

Sebelumnya, Waras diminta oleh Soleman untuk memperkenalkan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili dengan tersangka Iwa.

Tersangka Iwa meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Jabar. Permintaan tersebut diteruskan pada salah satu karyawan PT Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan.

Beberapa waktu kemudian pihak Lippo Cikarang menyerahkan uang pada Neneng Rahmi. Kemudian pada Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka Iwa dengan total Rp900 juta terkait pengurusan RDTR di Provinsi Jabar.

Selain Iwa, KPK pada Senin (29/7) juga telah menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara kasus Meikarta tersebut.

Untuk tersangka Iwa, KPK telah menahan yang bersangkutan pada Jumat (30/8). Sementara tersangka Bartholomeus belum dilakukan penahanan.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019