Hanya saja aturan bagi ASN meminta izin ke atasan langsung yaMakassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar membuka pendaftaran perekrutan anggota Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) secara umum, bahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dibukakan ruang untuk mendaftarkan diri mengawasi Pilkada Wali Kota Makassar 22 September 2020.
"Aturannya terbuka untuk umum, termasuk ASN mendaftar jadi anggota pengawasan. Hanya saja aturan bagi ASN meminta izin ke atasan langsung ya," ucap Komisioner Bawaslu Makassar, Sri Wahyuningsih di Makassar, Senin.
Baca juga: Politikus sebut pemilihan kepala daerah via DPRD tak langgar UUD
Baca juga: Pilkada 2020, Bawaslu Sulsel rintis desa anti-politik uang
Menurut dia, syarat bagi ASN adalah tidak memiliki jabatan strategis di instansinya, kalau pun punya jabatan mesti mengundurkan diri dari jabatan yang melekat padanya melalui izin tertulis dari atasannya.
Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Makassar ini menjelaskan, bagi calon peserta ASN memastikan pekerjaan ini tidak mengganggu tugasnya sebagai pelayan masyarakat.
"Kalaupun ASN berminat kita bukakkn ruang, asalkan ada izin tertulis dari atasannya. Syaratnya itu supaya tidak terjadi tugas ganda," ujarnya.
Terkait dengan independensi pengawas dari kalangan ASN, pihaknya mengatakan netralitas aparatur tetap terjaga, sebab bukan hanya Pilkada 2020 ASN terlibat pengawasan, tapi pada Pemilu 2019 beberapa ASN juga ikut jadi pengawas.
Baca juga: Pilkada langsung dinilai blunder, begini saran politisi PKS
"Saya kira, bagi calon pengawas kecamatan apapun latar belakangnya tetap harus menjaga independensinya, sebab itu konsekuensi dan sanksinya jadi penyelenggara," tambah dia.
Untuk pendaftaran telah dibuka pada 27 November hingga 3 Desember 2019. Calon peserta bisa mengambil formulir dan syarat pendaftaran di kantor Bawaslu Makassar, (gedung PKK) di jalan Anggrek Makassar, atau mengunduh laman resmi makassar.bawaslu.go.id.
Selain itu, kata Sri, perekrutan panwascam sesuai Amanah Undang-undang nomor 15 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Panwascam yang bersifat adhoc (sementara). Mereka dibentuk oleh Bawaslu kabupaten kota, dengan jumlah tiga orang per kecamatan.
" Untuk Kota Makassar ada 15 Kecamatan, bila ditotalkan kita butuh 45 orang yang akan mengawal jalannya proses Pilwali Makassar. Tes kali ini menggunakan sistem computer assisted test (CAT), seperti seleksi CPNS," katanya.
Sedangkan syarat umum bagi calon peserta panitia Panwascam, adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Usia minimal 25 tahun, pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Sehat jasmani, bebas dari penyalagunaan narkoba, tidak pernah menjadi anggota partai politik terlibat politik (tim sukses) dalam lima tahun terakhir.
Baca juga: Bawaslu NTT rekrut 354 Panwascam untuk sembilan kabupaten
Baca juga: KPU Makassar menunggu PKPU larangan mantan koruptor maju pilkada
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019