"Dalam menghadapi kejahatan transnasional saat ini para penegak hukum sebuah negara tidak bisa berdiri sendiri dalam melawan kejahatan seperti itu ataupun memberantasnya,” ucap Cahyo dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin.
Baca juga: Indonesia-Australia bahas pencegahan kejahatan transnasional
Cahyo menyampaikan hal tersebut saat menjadi pembicara dalam diskusi Kenal Profesi Hukum bertema: Kontribusi Penerus Bangsa Dalam Mewujudkan Penegakan Hukum yang Berkualitas di Solo, Jawa Tengah, Minggu (17/11).
Acara tersebut dihadiri pula Sekretaris Utama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Karjono, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Sugeng Riyanta, dan Ketua Umum Konsultan Hukum Pertahanan Indonesia Nurwidiatmo.
Baca juga: Legislator: perkuat kerja sama tangani kejahatan transnasional
Cahyo mengatakan para penegak hukum di semua negara tidak memiliki pilihan untuk mengatasi kompleksitas tersebut, kecuali menggunakan sebuah mekanisme global dalam memerangi tindak pidana transnasional.
Menurut dia, sebuah negara harus segera melakukan pemberantasan tindak pidana transnasional, karena jika tidak segera dilakukan akan merusak proses politik, melemahkan keamanan, membahayakan masyarakat, serta menghambat pembangunan ekonomi.
Baca juga: Pemerintah perlu waspadai kejahatan transnasional
Bahkan dalam tingkatan yang lebih tinggi, kata dia, dapat mengganggu pemerintahan sebuah negara yang sudah berjalan dengan baik.
"Indonesia dan negara-negara lainnya tentu sudah melakukan beberapa tindakan seperti yang dilakukan dalam negeri melalui undang-undang dan kebijakan," ujar Cahyo.
Baca juga: Pejabat ASEAN sepakati berantas kejahatan trans-nasional
"Sedangkan secara regional dan internasional melalui kerja sama bilateral, regional, dan multilateral melalui Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA) atau bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana," kata dia.
Adapun MLA yang dioperasikan dengan kerja sama hukum yang ada, menurut dia, merupakan salah satu instrumen paling penting untuk investigasi lintas batas penegakan hukum internasional.
Cahyo menjelaskan dalam banyak kasus, akses ke informasi, dokumen, dan intelijen diperlukan agar otoritas penegak hukum dapat mendeteksi, mencegah, serta menyelidiki kejahatan.
"Ada beberapa landasan kerja sama internasional perjanjian multilateral seperti UNTOC, UNCAC, Drugs Convention, Regional (ASEAN) seperti ASEAN MLAT, ACTIP, perjanjian bilateral MLA dan Ekstradisi, prinsip resiprositas (timbal balik) hubungan baik," kata dia.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019