Medan (ANTARA) - Jasad RMN (24) warga Jalan Jangka Gang Tentram No. 89B Kelurahan Sei Putih Barat Kecamatan Medan Petisah terduga aksi bom diri di Mapolrestabes Medan ditolak oleh warga setempat dimakamkan di kota tersebut.
Tokoh agama Al Ustadz M.Sofyan di Medan, Minggu, mengatakan bahwa dirinya mewakili masyarakat menolak jasad RMN dikuburkan di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
"Saya secara gamblang menolak terduga bom bunuh diri itu dikuburkan di Kota Medan," ujar Sofyan.
Baca juga: Hoaks, pria meledak di Poltabes Medan adalah pengemudi "ojol" yang dijebak
Sementara itu, informasi beredar bahwa jasad RMN terduga bom bunuh diri rencananya pada hari Minggu (17/11) akan dikuburkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sei Sikambing, Medan.
Namun, ternyata terduga bom bunuh diri itu tidak jadi dimakamkan di TPU Sei Sikambing.
Beredar kabar lagi bahwa RMN dimakamkan di TPU Sri Gunting. Namun, setelah dicek di lokasi tersebut, juga tidak ada tanda-tanda prosesi pemakaman.
Sebelumnya, setelah terjadi bom bunuh diri, petugas kepolisian melakukan penggeledahan di dua lokasi rumah milik RMN (24) terduga pelaku bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan, Rabu (13/11) sekitar pukul 08.45 WIB.
Petugas kepolisian sudah langsung turun ke lokasi dua rumah milik terduga bom bunuh diri yang meninggal dunia itu untuk melakukan pemeriksaan.
Baca juga: Seorang polisi luka dalam baku tembak dengan teroris di Deli Serdang
Rumah tersebut di Jalan Jangka Gang Tentram No 89B, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara.
Selanjutnya, di Jalan Marelan, Pasar 1 Rel, Gang Melati 8, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Akibat bom bunuh diri itu, enam orang korban mengalami luka-luka, yakni empat orang anggota Polri,dan dua warga sipil.
Hingga Minggu, tim Densus 88 Antiteror sudah mengamankan 18 orang terduga teroris di berbagai tempat.
Baca juga: Polisi tetapkan 18 orang sebagai tersangka kasus bom bunuh diri Medan
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019