Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perhubungan untuk sementara melarang maskapai Sriwijaya Air menambah armada pesawat, menyusul kecelakaan yang menimpa pesawat B 737-200 milik maskapai tersebut di Bandara Sultan Thaha, Jambi, Rabu (27/8)."Sudah kita panggil terkait kecelakaan itu dan untuk sementara dia (Sriwijaya Air) dilarang menambah pesawat sampai dia mampu meningkatkan kualitas `safety`-nya," kata Direktur Sertifikasi Kelaikan Udara (DSKU) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Dephub, Yurlis Hasibuan menjawab pers, saat Buka Bersama Jajaran Departemen Perhubungan, di Jakarta, akhir pekan lalu.Menurut Yurlis, pemanggilan itu sendiri terkait dengan kecelakaan B-737 200 milik maskapai Sriwijaya Air akhir Agustus lalu di Bandara Sultan Thaha, Jambi. "Selain untuk dimintai klarifikasi atas kecelakaan itu, manajemen Sriwijaya Air secara tidak langsung, dievaluasi sistim keselamatan dan kemananan penerbangannya. Dua kasus kecelakaan oleh maskapai itu dalam tahun ini sudah dua kali," katanya. Ditanya, apakah evaluasi juga menyangkut pesawat B-737 200 yang dioperasikan oleh maskapai itu, Yurlis mengatakan, pesawat tersebut meski rata-rata berumur tua, tidak masalah asalkan standar perawatannya diperhatikan sesuai aturan. "Tidak masalah, meski tua, tetapi dengan perawatan yang ketat dan pengoperasian yang memadai, juga aman-aman saya. Jangan, sarana yang disalahkan. Seperti sepeda motor baru, jika dikemudikan oleh orang yang tidak terampil, celaka juga," katanya. Meski begitu, Yurlis sebelumnya mengatakan, sejauh ini Sriwijaya Air tergolong maskapai yang tak bermasalah. "Untuk safety, Sriwijaya masih dalam batas-batas standar," ujarnya. Dalam daftar pemeringkatan maskapai yang dirilis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, posisi Sriwijaya Air saat ini masuk pada Kategori II. Pengkategorisasian itu didasarkan pada penilaian kinerja para operator penerbangan dalam kepatuhan pada pemenuhan regulasi, yang evaluasinya dilakukan rutin setiap tiga bulan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008