Denpasar (ANTARA News) - Motif "tulang naga" pada perhiasan gelang yang dikenakan Patih Gajah Mada, seperti tampak pada gambar atau lukisan tokoh kerajaan Majapahit itu, juga telah dipatenkan oleh pihak asing."Padahal motif `tulang naga` itu sudah ada sejak Indonesia belum merdeka. Dapat dilihat pada lukisan Patih Gajahmada yang mengenakan gelang motif 'tulang naga'," kata Wakil Ketua Asosiasi Perak Bali I Nyoman Mudita di Denpasar, Minggu.Dengan demikian kian banyak karya seni berupa motif hiasan tradisional Indonesia yang dicuri orang asing.Masalah pengklaiman kekayaan intelektual karya masyarakat Bali oleh pihak asing ini, mengemuka setelah sekitar 100 perajin perak mendatangi DPRD Bali. Mereke memrotes pematenan 800 motif perak tradisional Bali oleh pihak asing.Mengenai motif "tulang naga", menurut Mudita, merupakan salah satu motif klasik Indonesia yang berasal dari Lumajang, Jawa Timur. Motif ini sudah menyebar luas di Indonesia, bahkan perajin perak di Celuk, Gianyar, membuat motif tersebut sejak puluhan tahun lalu. "Ini perlu segera dicarikan solusi guna melindungi para perajin. Kasihan para perajin apabila tidak lagi dapat berkarya dengan tenang," kata Mudita. Selain motif "tulang naga", motif tradisional Bali yang juga dipatenkan pihak lain adalah "Jawan Keplak", yang berbentuk bundar dan teratur. Motif "Jawan Keplak" berasal dari leluhur masyarakat Bali, yang telah dipatenkan dengan nama berbeda yaitu motif "dot" yang diakui sebagai ciptaan pihak asing. Padahal motif tersebut sudah biasa digunakan oleh para perajin perak di Celuk, Gianyar, sejak puluhan tahun lalu. Motif yang sama pun dapat dijumpai pada benda seni yang tersebar di seluruh Bali. Motif "Jawan Keplak" juga banyak digunakan dalam seni ukir. Bahkan di "sanggah" atau tempat persembahyangan baik di lingkungan rumah maupun di pura, banyak memakai motif tersebut.(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008