Jakarta, (ANTARA News) - Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di Jakarta, Senin, mengungkapkan pemerintah akan melakukan langkah-langkah untuk menjaga kestabilan harga obat generik selama satu tahun kedepan menyusul krisis keuangan global yang berdampak pada harga obat-obatan dalam negeri.
"Pelaksanaan yang akan kita lakukan, pertama adalah memberi subsidi selisih kurs rupiah dengan dolar sebanyak berapa ribu ton yang dibutuhkan dalam satu tahun ini. Artinya putus dibeli pada saat sekarang dan selesai. Maka nanti kalau di tengah tahun ada kenaikan kurs tidak akan terpengaruh karena kita sudah beli sekarang," katanya dalam jumpa pers awal tahun di Gedung Departemen Kesehatan, Jakarta.
Menkes mengatakan sebagian besar keberadaan obat-obatan di Indonesia masih sangat tergantung dengan pasokan dari luar negeri atau diimpor, baik dalam bentuk bahan baku maupun obat jadi. Hal ini menyebabkan harga obat-obatan di dalam negeri akan sangat dipengaruhi oleh fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang sulit diprediksi selama setahun kedepan.
Menkes menambahkan pemerintah juga akan mengambil langkah menurunkan harga beberapa jenis obat generik, terutama untuk obat generik yang sifatnya "fast moving" atau paling banyak dibutuhkan oleh masyarakat.
"Penurunannya sekitar 19 persen pada sekitar 21 jenis obat," katanya.
Menkes melanjutkan pada 2009 ini pemerintah juga akan menjalankan program OGS atau Obat Generik Subsidi. Subsidi tersebut, lanjutnya, diberikan untuk obat generik dan obat generik bermerek. Total anggaran untuk subsidi obat-obatan sebesar Rp280 Miliar berasal dai APBN dengan skema yang akan ditentukan oleh Depkes.
Ia menjelaskan program OGS adalah program untuk pemberdayaan industri farmasi dalam negeri yang dilakukan pemerintah dengan cara memberikan subsidi dan insentif pasar kepada industri farmasi menengah ke bawah agar kelak mampu memenuhi kebutuhan obat dalam negeri sekaligus juga mempersiapkan diri dalam menghadapi krisis global yang akan berlanjut menjadi resesi ekonomi.
Siti menjelaskan subsidi diberikan bagi perusahaan yang memproduksi obat generik biasa dan obat generik bermerek. Mereka dapat menggunakan bahan baku yang harganya sudah ditentukan oleh pemerintah.
"Untuk perusahaan yang memproduksi obat generik bermerek boleh ikut membeli bahan baku bersubsidi tapi dengan harga yang ditentukan oleh pemerintah," katanya.
Menkes menambahkan untuk mengontrol penjualan harga obat generik bersubsidi, depkes akan mengatur dan mengawasi harga penjualannya.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009