Tanjungpinang (ANTARA News) - Wakil Ketua Panitia Anggaran (Panggar) DPR Harry Azhar Azis menyatakan KPK tidak dibenarkan mengintervensi hak budgeting (anggaran) sekalipun mereka dibenarkan pimpinan DPR untuk memantau pembahasan anggaran negara."KPK tidak dibenarkan bereaksi dan bersuara dalam pembahasan anggaran negara yang dilakukan Panggar DPR," kata Harry di Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Sabtu.Ia mengatakan, tidak hanya KPK, lembaga negara lainnya juga tidak dibenarkan mengintervensi pembahasan anggaran negara. Hak anggaran yang dimiliki DPR itu dilindungi konstritusi."Jika diizinkan memantau rapat, hanya cukup mendengar. Tidak boleh berkomentar," ujar Harry anggota DPR yang berasal dari daerah pemilihan Provinsi Kepri.Secara umum rapat di DPR dibagi menjadi dua bagian yaitu rapat terbuka maupun tertutup. Rapat terbuka DPR dapat diikuti oleh semua masyarakat Indonesia, sedangkan peserta rapat tertutup hanya dari internal DPR. Biasanya sebelum memulai pembahasan pimpinan rapat DPR mengumumkan apakah rapat yang dilakukan tertutup atau dibuka untuk umum "Saya pernah katakan dalam rapat antara DPR dan KPK bahwa rapat terbuka DPR bisa diikuti semua pihak, mulai dari tukang becak sampai presiden," kata Harry yang kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPR dari Partai Golkar untuk daerah pemilihan Kepri. Sedangkan rapat Panggar DPR termasuk tertutup. KPK dibenarkan memantau rapat tersebut jika mendapat persetujuan pimpinan rapat. "Respon pimpinan rapat DPR itu berdasar suara terbanyak di DPR. Itu mekanisme politik yang harus diikuti," katanya. Harry mengatakan keinginan KPK untuk mengikuti pembahasan anggaran negara sudah disampaikan kepada DPR, sebagian anggota DPR menyatakan setuju sementara sebagian lagi tidak setuju. "Ada juga yang tidak memberi respon. Saya lebih mengedepankan konstitusi, terutama dalam menciptakan pemerintahan yang bersih," katanya. KPK kini mulai bisa mengikuti rapat-rapat di DPR untuk menghindarkan terjadinya penyelewengan anggaran pembangunan.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008