Makassar (ANTARA News) - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan tiga terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan, Syifa Salwani Elok (4), yang terjadi di Makassar (21/7-2007) lalu sebagai putusan yang ceroboh.Putusan itu mendapat sorotan dari akademisi dan praktisi hukum di Makassar, Sabtu.Ketiga orang terdakwa yang dieksekusi bebas oleh MA yakni, Ibrahim Tutu (19), Sudirman Yusuf (16), dan Hamka (15). Majelis hakim kasasi MA pada 31 Juli 2008, memutuskan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Sulsel tersebut.Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia yang sekaligus praktisi Hukum, Prof Dr Hambali Thalib, menyayangkan putusan tersebut yang dianggapnya ceroboh dalam mengambil keputusan."MA terlalu ceroboh dengan membebaskan tiga terdakwa karena dua pengadilan yakni Pengadilan Negeri (PN) Makassar dan Pengadilan Tinggi (PT) Sulselbar memvonis ketiga terdakwa berdasarkan bukti-bukti yang ada," katanya. Menurut dia, kalaupun ada "diktum" yang kurang atau ada delik yang tidak terpenuhi, seharusnya para hakim agung ini mengeluarkan putusan sela, bukan membebaskannya. Karena semua unsur-unsur penyelidikan dan penyidikan sudah terpenuhi seperti adanya korban, pelaku, saksi dan keterangan dari pelakunya sendiri, ujarnya. Dosen Fakultas Hukum Unhas, Dr HM Zaid Karim mengatakan, polisi tidak salah tangkap atau salah tahan karena empat legitimasi hukum sudah terpenuhi. Adanya P21, putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sulselbar serta tidak adanya gugatan pra peradilan dari kuasa hukum terdakwa. "Jadi apa yang dilakukan polisi sudah sesuai dengan prosedur tetap (Protap) kepolisian," katanya. Kapolresta Makassar Timur, AKBP Kamaruddin mengatakan, hasil pemeriksaan psikiater terbukti jika ketiga orang terdakwa tersebut cenderung suka berbohong. Karena itu, lanjutnya, hasil psikiater tersebut akan dijadikan salah satu bukti yang akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dijadikan "novum" dalam upaya peninjauan kembali (PK) putusan MA.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008