Brebes (ANTARA News) - Majikan di Hongkong, China, akan dibatasi hanya diperbolehkan dua kali untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga kerja Indonesia (PHK) dalam satu kurun perjanjian kerja atau selama dua tahun."Bila lebih dua kali melakukan PHK, majikan itu akan kami `blacklist` (dimasukkan dalam daftar hitam) sehingga tidak boleh mempekerjakan TKI lagi," kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat di Kabupaten Brebes, Jateng, Sabtu.Saat dialog bersama calon TKI, TKI, dan TKI purna asal Brebes dalam rangkaian Safari Ramadan di Jawa 9-19 September 2008, Jumhur mendapat informasi bahwa majikan TKI di Hongkong sering melakukan PHK lebih dari lima kali meskipun masa perjanjian kerja selama dua tahun belum berakhir.Siti Fatonah misalnya hanya bekerja selama sembilan bulan di Hongkong, karena majikannya memecat dia padahal perjanjian kerjanya selama dua tahun. "Saya orang ke delapan yang dipecat majikan meskipun saya masih senang bekerja di sana. Sebelumnya tujuh rekan saya juga dipecat sebelum masa perjanjian kerjanya berakhir," kata Siti. Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Solidaritas Buruh Migran Indonesia (SBMI) Miftah Farid dalam dialog itu mengatakan pemerintah Hongkong belum lama ini menghapus pajak dari majikan yang mempekerjakan TKI. Dampak penghapusan pajak itu, katanya, majikan TKI di Hongkong tak ada beban untuk melakukan pemecatan terhadap TKI. Menanggapi masalah itu, Jumhur menggagas kebijakan untuk melakukan "blacklist" terhadap majikan TKI di Hongkong yang melakukan PHK lebih dari dua kali dalam satu kurun masa perjanjian kerja. "Baik, ide ini akan saya pelajari untuk disiapkan peraturannya," kata Jumhur pada acara yang berlangsung di aula Dinas Kependudukan Catatan Sipil Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Brebes.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008