Jakarta (ANTARA) - Ketua Harian Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (Iskindo) Moh Abdi Suhufan menyatakan, Menteri Kelautan dan Perikanan RI Edhy Prabowo perlu untuk konsisten menjalankan perintah UU No 45/2009 yang menjadi dasar dilakukannya tindakan penenggelaman kapal pencuri ikan.
"Menteri Kelautan dan Perikanan perlu tetap konsisten menjalankan perintah UU atau regulasi saja dan tidak perlu melakukan kebijakan tambahan," kata Moh Abdi Suhufan di Jakarta, Sabtu.
Moh Abdi Suhufan mengingatkan bahwa penenggalaman kapal pencuri ikan telah diatur dalam UU 45/2009 tentan perikanan dalam pasal 69 ayat 4 yang berbunyi "Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup".
Sementara ayat (1) yang dimaksud berbunyi "Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia".
"Artinya tidak ada yang salah dan keliru dalam aksi penenggelaman selama ini, hanya semata-mata penegakan hukum dan menjaga kedaulatan NKRI," kata Ketua Harian Iskindo.
Abdi mengakui memang ada ketentuan UU 45/2009 dalam pasal 76C ayat 5 yang berbunyi "Benda dan/atau alat yang dirampas dari hasil tindak pidana perikanan yang berupa kapal perikanan dapat diserahkan kepada kelompok usaha bersama nelayan dan/atau koperasi perikanan".
Namun, lanjutnya, proses itu baru bisa dilakukan setelah proses pengadilan selesai. Hal ini juga sudah pernah dilakukan tapi tidak berjalan mulus sebab pihak yang menerima kapal tersebut tidak siap dengan modal, SDM dan manajemen pengelolaan.
"Jika memang mau dimanfaatkan dan tidak salah sasaran, KKP perlu membuat kriteria pihak mana saja yang bisa menerima hibah kapal sitaan tersebut dengan sejumlah syarat. Jadi asal tidak asal kasih dan akhirnya tidak dimanfaatkan," katanya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mewacanakan agar berbagai kapal penangkap ikan ilegal yang telah ditangkap dan sudah melewati putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap), bisa saja diserahkan kepada kelompok nelayan.
"Bisa saja bila dari pengadilan sudah clear dan inkracht, maka bisa saja kita serahkan kepada kelompok nelayan," kata Menteri Edhy dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (14/11).
Menurut Edhy, proses penyerahan kapal ikan yang telah inkracht oleh putusan pengadilan, maka bisa saja diserahkan secara gratis kepada kelompok nelayan yang memang mampu mengelolanya.
Selain itu, ujar dia, dengan mekanisme tersebut maka harus pula melibatkan peran pemerintah daerah seperti baik dari tingkat provinsi hingga ke tingkat pemerintahan kabupaten/kota.
Menteri Kelautan dan Perikanan juga meyakini mengenai kemampuan internal dari jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bila hal itu diterapkan.
Menteri Edhy mengungkapkan sebenarnya Presiden Joko Widodo mengharapkan setelah penenggelaman, bagaimana KKP bisa terus memberdayakan sumber daya laut dan bermanfaat bagi pesisir.
Ia mencontohkan agar kapal-kapal yang ada bisa disita untuk keperluan lainnya seperti untuk kapal ambulans atau rumah sakit terapung.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2019