Jakarta (ANTARA News) - R.M Soeryo Goeritno, mantan promotor pertarungan tinju Chris John lawan Jackson Asiku yang gagal digelarkan, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya guna melaporkan petinju Chris John dan pelatihnya Craig Christian karena kasus penipuan dan penggelapan. Pria kelahiran Blitar berusia 64 tahun itu menyatakan, Craig Christian dan petinju asuhannya Chris John telah menipunya sehingga ia menderita kerugian kurang lebih Rp900 juta. "Ini yang pertama saya laporkan untuk kasus pidana terhadap mereka, sebelumnya saya sempat melaporkan mereka untuk kasus perdata, ini harus pidana karena sudah merupakan delik penipuan," kata Soeryo seusai mengajukan laporan di Polda yang diterima Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Jadi SM, Sabtu. Soeryo mengaku telah berupaya mengajak Craig dan Chris untuk bertemu dan bermusyawarah guna membicarakan serta mengambil jalan keluar tentang uang yang telah diambil Craig dan Chris untuk pembayaran pertandingan, namun keduanya tidak menanggapi ajakan itu. "Saya berkali-kali menelpon, mereka hanya bilang ya nanti, tapi ternyata tidak pernah mau nongol dan bahkan sama sekali tidak menelpon balik," katanya. Dengan begitu, kedua orang itu telah sengaja melakukan penipuan dan penggelapan atas uang yang telah mereka ambil dari saya padahal seharusnya mereka mengembalikan uang itu, jelas Soeryo. Beberapa waktu lalu, pertarungan Chris John melawan petinju asal Australia Jackson Asiku untuk kelas bulu WBA batal diselenggarakan karena kekisruhan kontrak antara promotor, Chris John dan pelatihnya Craig Christian. Kisruh itu berlanjut sampai menjelang pertandingan diadakan di mana kedua petinju tidak melakukan timbang badan sehingga WBA menyatakan pertandingan itu batal.Promotor menuduh Chris John dan Craig telah membawa uang pertarungan senilai 80 ribu dolar AS yang berada dalam koper dan hingga kini tidak dikembalikan kepada promotor. Sebaliknya, Craig dan Chris menilai promotor ingkar janji karena tidak mampu menyediakan uang muka senilai total 65 ribu dolar AS. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008