Tikrit, Irak, (ANTARA News) - Pengadilan bagi seorang tentara Amerika Serikat yang dituduh membunuh seorang tahanan Irak Sabtu mulai digelar di satu pangkalan militer dekat mantan presiden Saddam Hussein dijatuhi hukuman mati di kota kelahirannya Tikrit, kata pihak militer AS. Pemeriksaan terhadap Sersan Hal Warner dibuka di Pangkalan Operasional Kontingen Speicher setelah dua kali mengalami penundaan, demikian diwartakan AFP. Warner telah dituduh melakukan pembunuhan yang direncanakan, menyerang, membuat pernyataan resmi palsu dan mempersulit pengadilan. Tuduhan-tuduhan tersebut merupakan tindak lanjut penyelidikan kejahatan atas kematian Ali Mansur Mohammed, seorang tahanan yang semula diyakini sudah dibebaskan oleh pasukan koalisi sekitar 16 Mei 2008. Tentara lainnya, Letnan Satu Michael Behenna, juga didakwa ikut bersama-sama membunuh Mansur. Pengadilan Behenna rencananya akan mulai dugelar 20 September. Kesatuannya D Company, adalah Batalion Pertama yang ditempatkan di dekat kota utara penyulingan minyak, Baiji.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008