Yogyakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nur Azizah mengatakan berdasarkan hasil verifikasi tercatat sebanyak 15 parpol di daerah ini tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan masuk daftar caleg.
Dalam acara sosialisasi UU No.10 Tahun 2008 tentang pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD di Yogyakarta, Sabtu, ia mengatakan sejumlah parpol yang tidak memenuhi kuota tersebut, diantaranya Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Barisan Nasioal, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Pemuda Indonesia.
Selain itu, Partai Karya Perjuangan, Partai Matahari Bangsa, PNI Marhaenisme dan partai Republikan Nusantara, katanya.
Menurut dia, hambatan terhadap partisipasi politik perempuan itu, antara lain karena budaya peran gender yang memisahkan peran perempuan dengan laki-laki, minimnya pengalaman profesional perempuan, masalah pendanaan serta kesadaran dan kepatuhan perempuan.
Undang-undang mengamanatkan kuota 30 persen caleg perempuan karena azas keadilan. Namun, dalam hal ini tidak adil jika sekelompok laki-laki mengaku mampu mewakili semuanya yakini kaum lak-laki dan perempuan.
Padahal, banyak pengalaman dan kepentingan perempuan yang sulit diwakilkan kepada laki-laki serta mengubah cara pandang masyarakat pada perempuan.
Ketidakadilan lainnya adalah memanfaatkan potensi penduduk perempuan di dunia politik. Untuk itu, diperlukan upaya dan strategi dalam rangka mengidentifikasi dan menghilangkan hal-hal yang menghambat partisipasi perempuan .
"Jadi, perlu jaminan kesetaraan formal karena kesetaraan tidak dapat diraih jika hanya memberikan kesempatan kepada laki-laki saja," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008