"Seluruh amunisi yang sudah ditembakkan ada tiga butir," kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono di Majalengka, Sabtu.
Baca juga: Tembak kontraktor, anak Bupati Majalengka ditetapkan jadi tersangka
Baca juga: Polisi beberkan kronologi penembakan terhadap seorang kontraktor
Baca juga: Polres Majalengka tangani kasus penembakan terhadap kontraktor
Menurutnya semua amunisi yang terdapat di dalam senjata api IN berjumlah sembilan butir, di mana enam masih utuh dan tiga sudah ditembakkan.
Mariyono mengatakan amunisi tersebut merupakan peluru karet kaliber 9 mili. Karena senjata api yang dimiliki IN juga kaliber 9 mili.
"Barang bukti yang kita sita satu pucuk senjata api pistol kaliber 9 mili. Enam butir peluru karet kaliber 9 mili," ujarnya.
Mariyono mengatakan tersangka IN sendiri terancam 20 tahun penjara atas aksi penembakan dilakukan terhadap seorang kontraktor.
"Ancaman hukuman (untuk tersangka IN) 20 tahun penjara," katanya.
Ancaman hukuman tersebut kata Mariyono, dikarenakan tersangka IN melanggar Pasal 170 jo Undang-Undang Darurat Pasal 1 ayat 1 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.
"Yang bersangkutan secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 170 Jo UU darurat Pasal 1 ayat 1 tahun 1951," ujarnya.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019