Surabaya, (ANTARA News) - Seorang tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Jember, Jatim, Nuryana, tewas terbakau di Macau dan hari ini jenazahnya tiba di Surabaya.
"Jenazah dberangkatkan dari Macau hari Jumat tanggal 12 September 2008 dan akan tiba di Bandara Juanda Sabtu tanggal 13 September 2008 jam 14.00 WIB, kemudian sampai di rumah duka diperkirakan jam 19.00 WIB," kata Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) DPW Jatim, Moch Cholily, kepada ANTARA di Surabaya, Sabtu.
Korban adalah warga Dusun Gadungan Babatan, RT 01 RW VII, Desa Kasihan, Kecamatan Puger,I.
Nuryana bekerja di Xanado Sociedade Apoio As Empresas De Macau LDA dan menjadi korban kebakaran di Macau pada 23 Agustus 2008.Kebakaran tersebut melanda ruangan di lantai III yang dihuni 11 orang.
"Petugas pemadam kebakaran setempat mengatakan kebakaran itu bermula dari kabel pintu masuk lantai dasar yang sudah tua, mengelupas, dan di sekitarnya terdapat kardus bekas," kata Cholily.
Kebakaran terjadi saat turun hujan pasca Topan Nuri.Kabel terkelupas menjadi basah dan menimbulkan percikan api kemudian kardus di sekitarnya terbakar dan menimbulkan ledakan.
"Api menjadi semakin besar setelah merambat ke kabel dan ruangan lainnya, termasuk menutupi pintu keluar. Kondisi pun panik dan penghuninya berhamburan. Nuryana terjatuh tepat di pintu keluar yang akhirnya dilalap api," katanya.
Menurut Cholily, Nuryana sempat dilarikan ke RS CS Januariao untuk perawatan gawat darurat.
"Tapi, Jumat tanggal 29 Agustus 2008 jam 16.00 waktu setempat, dokter Leong Kan Fat yang merawat Nuryana menjelaskan bahwa kondisi Nuryana sangat kritis karena 40-45 persen badannya hangus terbakar dan jauh dari harapan untuk bisa hidup," katanya.
Pada tanggal 30 Agustus 2008 jam 17.30 waktu setempat, Nuryana yang merupakan pemilik paspor nomor AK 673862 itu dinyatakan meniggal dunia.
Cholily mengatakan pihaknya mendesak Disnakertrans Jember dan Balai Penempatan dan Pelindungan TKI (BP2TKI) Jatim menjamin seluruh hak milik dan harta peninggalan korban melalui koordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Macau.
"Pemerintah lewat Disnakertrans Jember dan BP2TKI Jatim juga harus bisa menjamin pemenuhan hak-hak korban, di antaranya hak asuransi kecelakaan kerja, menyediakan mobil untuk pemulangan jenazah dari bandara ke rumah duka, dan memberi uang santunan pengganti biaya kendaraan, penguburan, dan sebagainya," katanya.
Selain itu, katanya, pemerintah daerah hingga pusat juga harus melacak Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang merekrut dan menempatkan almarhumah ke Macau agar PPTKIS itu bertanggung jawab.(*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008