Jakarta, (ANTARA News) - Pemerintah minta agar pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) tetap masuk dalam harga bahan bakar yang berlaku saat ini, sehingga tidak ada kenaikan dan perbedaan harga bahan bakar. "Kami inginkan situasinya seperti sekarang, status quo. PBBKB itu termasuk dalam harga sekarang sehingga harga bahan bakar tidak berubah (naik) dan tidak ada perbedaan antar daerah," kata Dirjen Perimbangan Keuangan Depkeu, Mardiasmo di Jakarta, Jumat malam. Mardiasmo menjelaskan, dalam harga yang berlaku saat ini seperti untuk premium sebesar Rp6.000 per liter dan solar Rp5.500 per liter, sudah termasuk PBBKB sebesar lima persen. "Kalaupun Pansus RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) DPR menginginkan kenaikan tarif dari lima persen menjadi maksimum 10 persen, maka pemerintah menginginkan adanya masa transisi selama tiga tahun," kata Mardiasmo. Menurut dia, diperlukan masa transisi karena daerah juga perlu persiapan termasuk memisahkan jalur kendaraan umum dan kendaraan pribadi di SPBU. "Juga perlu persiapan agar perbedaan harga antar daerah juga menjadi hal biasa, ini tidak mudah sehingga perlu persiapan matang," katanya. Ia menyebutkan, dalam rentang waktu tiga tahun itu, pemerintah masih memiliki kewenangan untuk mengatur agar harga BBM tetap seperti sekarang ini dan tidak ada perbedaan harga antar daerah. "Misalnya Perpres ditetapkan bahwa harga sekian, tarif sekian, dan tidak beda antar daerah satu dengan lainnya, sehingga PBBKB masih masuk dalam harga yang berlaku saat ini," jelasnya. Menurut dia, BBM merupakan barang strategis sehingga pemerintah masih harus melakukan intervensi terhadap komoditas itu. "Karena kalau daerah belum siap, maka nanti dinilai ada kenaikan harga BBM. Padahal, kita tidak ingin ada kenaikan harga," katanya. Ia mengatakan, jika ada kenaikan harga karena pengenaan PBBKB di luar harga yang berlaku saat ini, maka sebenarnya subsidi yang ditanggung APBN akan naik. "Jadi pendapatan daerah naik tetapi beban pusat bertambah," katanya. PBBKB merupakan salah satu materi yang dibahas dalam RUU PDRD. Dalam RUU itu merencanakan adanya kenaikan tarif PBBKB dari saat ini maksimal lima persen menjadi 10 persen. "Ini masih dalam pembahasan, jadi belum final," kata Mardiasmo. Menanggapi usulan pengenaan pajak rokok dengan tarif maksimum 25 persen dari cukai, Mardiasmo juga mengatakan bahwa hal itu masih dalam pembahasan. "Masih dalam proses, belum diputuskan," katanya.(*)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008