London (ANTARA News) - Indonesia berhasil meyakinkan negara anggota konferensi Basel mengenai berbagai hasil penting Conference of the Parties (COP) 9, termasuk pengesahan keputusan Bali Declaration on Waste Management and Human Health.Dalam pertemuan itu, Kuasa Usaha Ad Interim PTRI Jenewa menyampaikan, selain Bali Declaration on Waste Management and Human Health, COP 9 juga mengesahkan lebih dari 30 keputusan penting lainnya.Sekretaris Kedua PTRI Jenewa Mohammad Koba kepada koresponden ANTARA di London, Sabtu, mengatakan, COP 9 juga membahas isu penting mengenai langkah ke depan penanganan transportasi limbah berbahaya yang perundingannya mengalami kebuntuan selama lebih dari 13 tahun. Menurut Mohammad Koba, COP 9 dinilai berhasil mendudukkan kembali tujuan utama Konvensi Basel sebagai bagian tidak terpisahkan dari perumusan kebijakan mengenai pembangunan berkelanjutan. Kuasa Usaha Ad Interim PTRI Jenewa menyerukan semua pihak memberikan dukungannya bagi keberhasilan Konvensi. Indonesia sebagai Presiden Konvensi Basel sampai dengan 2011, menyatakan komitmennya untuk mengembangkan dan melaksanakan berbagai kegiatan yang telah diputuskan dalam Deklarasi Bali. Sekretaris Eksekutif SBC, Katharina Kummer Peiry, menyampaikan secara detail hasil penting COP 9, antara lain kerjasama Konvensi Basel dengan Konvensi Rotterdam dan Konvensi Stockholm, Rencana Kerja dan anggaran 2009-2011, dan kajian mengenai Basel Convention regional and coordinating centres. Asisten Deputi Menneg Lingkungan Hidup RI Urusan Pengelolaan B3 dan Limbah B3 Manufaktur dan Agro Industri, Emma Rachmawaty, menyampaikan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dari Deklarasi Bali yaitu "mapping the impact of hazardous waste on human health", "environmentally sound management in 3 Rs dan pilot project on waste management". Mengenai "Ban Amendment", disampaikan Indonesia sebagai Presiden COP 9 memandang penting adanya mekanisme yang melindungi negara berkembang dari dampak buruk transportasi limbah B3, termasuk dari kegiatan recovery dan recycling limbah B3. Selain itu, disampaikan pula rencana Pemerintah Indonesia dan Swiss dalam menggulirkan kembali pembahasan mengenai Ban Amendment dalam bentuk country-led initiative (CLI). Wakil-wakil dari negara anggota Konvensi Basel yang hadir umumnya menyampaikan apresiasinya atas upaya PTRI Jenewa dan SBC untuk menyelenggarakan acara ini. Selain itu, beberapa negara seperti India, China, Kanada, Denmark, Perancis, Singapura dan Afrika Selatan menyampaikan keinginan untuk dapat berpartisipasi dalam CLI Indonesia-Swiss, demikian Mohammad Koba.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008