Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memperoleh dukungan dari International Committee of the Red Cross (ICRC) New York untuk melanjutkan Jakarta Statement menjadi standar internasional perlakuan terhadap narapidana atau tahanan lanjut usia (lansia).
Hal itu disampaikan oleh Humanitarian Affairs Adviser ICRC New York, Agnes Coutou, saat bertemu dengan Direktur Jenderal PAS Sri Puguh Budi Utami, pada rangkaian Arria Formula Meeting Dewan Keamanan PBB tentang Challenges to Radicalization in Prison, Kamis (14/11).
Baca juga: Ditjen PAS dorong dunia peduli narapidana lansia
“Pada prinsipnya ICRC mendukung Jakarta Statement menjadi standar internasional dalam perlakuan terhadap narapidana atau tahanan lansia,” ujar Agnes di sela pertemuan, sebagaimana tertulis pada siaran pers yang diterima, Jumat (15/11).
Bentuk dukungan yang akan diberikan ICRC, antara lain melalui pertemuan dan koordinasi dengan ICRC Jenewa yang akan melibatkan ahli independen dalam bidang tersebut.
Baca juga: Kemkumham usulkan standar untuk napi lansia
Agnes mengaku telah menyampaikan langsung hal tersebut kepada Arria Formula Meeting. Dia mengatakan dukungan itu langsung direspons positif oleh beberapa negara, di antaranya Jepang, Afrika Selatan, Filipina, dan Prancis.
“Saya sepuluh tahun yang lalu pernah mengunjungi beberapa lapas dan rutan di Indonesia, dan saat ini Indonesia sudah jauh lebih berkembang dalam penanganan narapidana atau tahanan. Bahkan telah menjadi inisiator terciptanya standar internasional dalam perlakuan terhadap narapidana atau tahanan lansia,” ucap Agnes Coutou.
Baca juga: ICRC dan PMI gelar safer acces workshop untuk praktisi lapangan
Jakarta Statement merupakan dokumen yang disepakati oleh 10 negara anggota ASEAN, Jepang, Korea Selatan, dan beberapa lembaga internasional tentang perlakuan terhadap narapidana lansia.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menginisiasi Jakarta Statement pada Oktober 2018. Tahap pertama untuk sampai pada Jakarta Rules, yakni aturan memiliki standar internasional perlakuan terhadap narapidana atau tahanan lansia.
Baca juga: PMI dan ICRC gelar lokakarya Health Care in Danger
Adapun jumlah tahanan lansia yang tersebar di Indonesia saat ini mencapai 4.408 orang.
Menanggapi dukungan atas standar internasional perlakuan terhadap narapidana atau tahanan lansia dari ICRC New York, Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami mengatakan akan segera melaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Dukungan tersebut akan ditindaklanjuti dengan pertemuan internasional lanjutan.
Baca juga: PMI-ICRC kenalkan dasar forensik untuk jurnalis dan relawan
“Kami segera melaksanakan pertemuan-pertemuan lanjutan dengan mengundang negara-negara dan lembaga-lembaga internasional yang berkompeten dan berwenang untuk mewujudkan Jakarta Statement menjadi Jakarta Rules. Sebagai standar internasional dalam perlakukan terhadap narapidana atau tahanan lanjut usia,” kata Utami.
“Selain peran aktif kita dalam penanganan narapidana dan tahanan dunia, khususnya lansia. Upaya ini juga merupakan bagian penting dalam optimalisasi revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan,” kata dia.
Baca juga: ICRC gelar pelatihan manajemen jenazah korban bencana
Pertemuan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan perwakilan ICRC New York ini difasilitasi oleh pejabat Kementerian Luar Negeri dan Utusan Tetap Republik Indonesia pada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019