Purbalingga (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga, Jawa Tengah, tidak memberi tunjangan hari raya (THR) kepada 8.900 pegawai negeri sipil (PNS) dan ratusan pegawai tidak tetap (PTT) di daerah ini. Bupati Purbalingga, Triyono Budi Sasongko, di Purbalingga, Jumat, mengatakan, Pemkab Purbalingga tak memberi THR karena tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menaunginya. Menurut dia, Pemkab Purbalingga tidak menganggarkan THR dalam APBD karena memang tidak ada aturan atau dasar hukumnya. "Kami sebenarnya ingin memberikan kesejahteraan PNS dan keluarganya untuk merayakan Lebaran, namun karena aturan hukumnya tak ada, maka terpaksa tidak dapat memberi THR. Kami mohon maaf kepada para PNS di Purbalingga," katanya. Meski tidak ada THR, kata dia, Pemkab Purbalingga akan berusaha memajukan pembayaran gaji bulan Oktober 2008. Namun kepastian pengajuan gaji bulan oktober 2008 masih menunggu kelengkapan administrasi. "Jika memungkinkan kenapa tidak dilakukan, yang penting tidak menyalahi prosedur administrasi keuangan," kata dia yang menginginkan gaji bulan Oktober 2008 bisa dibayarkan sebelum cuti bersama. Menurut dia, untuk membayar gaji 8.900 PNS diperlukan dana sekitar Rp18 miliar, sedangkan gaji ratusan tenaga PTT sekitar Rp4 miliar sehingga anggaran yang diperlukan sekitar Rp22 miliar. "Meski tidak menerima THR, saya meminta semangat bekerja PNS harus tetap tinggi, jangan `loyo` karena tidak ada THR," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008