Yogyakarta (ANTARA News) - Pejabat publik memang sebaiknya tidak merangkap jabatan, apalagi jika seorang menteri yang biasanya merangkap menjadi komisaris di salah satu BUMN, kata seorang pengamat politik di Yogyakarta, Jumat. "Rencana Presiden Yudhoyono untuk mengeluarkan regulasi mengenai rangka jabatan ini merupakan langkah positif," kata Agung Nugroho MA, akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia mengatakan setiap pejabat publik karena jabatannya harus selalu mengedepankan pelayanan kepada masyarakat. Jika mereka merangkap jabatan dikhawatirkan salah satu akan dikorbankan karena tidak mungkin akan fokus pada dua tugas yang biasanya berbeda. "Untuk menghindari hal seperti itu memang perlu diatur dalam regulasi bahwa pejabat publik tidak boleh merangkap jabatan," katanya. Selain tugas pelayanan kepada masyarakat tidak optimal, kinerja pejabat publik tersebut juga tidak akan maksimal karena konsentrasi tidak fokus. Kalau hal ini terjadi maka setiap program yang dijalankan tidak akan dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditentukan. "Ini akan merugikan masyarakat," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008