Jakarta, (ANTARA News) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai upaya hukum Temasek Holding mengajukan masalah kepemilikan silang dan monopoli layanan seluler di Telkomsel dan Indosat ke pengadilan arbitrase internasional dinilai tidak beralasan. Putusan Mahkamah Agung menolak kasasi Temasek terhadap KPPU sudah bersifat "final and binding" (tetap dan mengikat--red) sehingga tidak ada lagi upaya hukum lainnya termasuk pengajuan arbitrase, kata Ketua KPPU, Syamsul Maarif, usai memberikan keterangan pers di Kantor KPPU, Jakarta, Jumat. Menurut dia, rencana Temasek mengadukan kasus tersebut (arbitrase) akan sia-sia dan diperkirakan tidak akan membuahkan hasil karena tidak sesuai dengan teori hukum. MA dalam putusannya pada Jumat siang (12/9) menerima dan memperbaiki putusan KPPU dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa Temasek bersama anak perusahaannya secara sah melanggar Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dari sembilan poin amar putusan PN Jakarta Pusat, sebanyak tujuh poin diterima namun dua poin ditolak. Tujuh poin yang diterima antara lain memerintahkan Temasek dan anak usahanya melepas kepemilikan sahamnya di Telkomsel dan Indosat masing-masing 50 persen dalam waktu 12 bulan sejak memiliki kekuatan hukum tetap. Menghukum Temasek dan anak usahanya sebanyak 9 perusahaan masing-masing membayar denda sebesar Rp15 miliar ke Kas Negara. Selanjutnya juga menghukum Telkomsel membayar denda Rp15 miliar. Sedangkan dua putusan lainnya yaitu masing-masing pembeli boleh lebih membeli lebih dari 10 persen dari total saham yang akan dilepas Temasek, dan pembeli boleh terasosiasi. "Keputusan MA tersebut adalah keputusan yang memberi kepastian hukum dalam persaingan usaha secara efektif di Indonesia," katanya.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008