"Kita kumpulkan saksi-saksi dulu, sudah ada tujuh saksi," kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukuk Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Jumat.
Fahri menjelaskan, salah satu saksi yang telah dimintai keterangan adalah satpam yang berada di dekat lokasi kecelakaan.
Saksi lainnya yang telah dimintai keterangan adalah penumpang mobil yang dikendarai DH yang diketahui berinisial L.
Terkait kecelakaan tersebut, oenyidik DItlantas Polda Metro Jaya telah menetapkan DH sebagai tersangka.
Hasil pemeriksaan awal, DH bersalah karena mengemudi dalam pengaruh minuman beralkohol.
Baca juga: Grabwheels tidak punya aturan keselamatan yang jelas
Baca juga: Layanan GrabWheels "menghilang" dari FX Sudirman
Namun polisi tidak melakukan penahanan terhadap DH dengan pertimbangan DH dianggap tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti.
Dua orang bernama Ammar (18) dan Wisnu (18) tewas akibat tertabrak mobil jenis sedan merek Toyota Camry di sekitar FX Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu dini hari (10/11). Saat itu korban sedang menggunakan skuter listrik GrabWheels.
Satu korban lainnya bernama Fajar, selamat dalam peristiwa itu. Fajar mengatakan, kelompok mereka terdiri atas Ammar, Wisnu, Bagus, Fajar, Wanda dan Wulan.
Mereka menyewa tiga otopet listrik layanan GrabWheels pada Minggu dini hari (10/11). Mereja mmenggunakan skuter listrik sewaan itu dari Pintu 3 Kawasan Gelora Bung Karno menuju arah FX Sudirman.
Baca juga: Polisi tidak menahan penabrak pengguna Grabwheels
Baca juga: Keluarga pertanyakan polisi tidak menahan penabrak skuter listrik
Fajar menyebut, mobil jenis sedan tiba-tiba menabrak mereka. Peristiwa itu terjadi setelah Ammar dan Wisnu yang berboncengan bertukar otopet dengan Bagus dan Wanda karena daya listriknya akan habis.
Bagus mental sampai kira-kira 15 meter. Waktu dia mengecek, Bagus masih sadar.
Sedangkan Ammar dan Wisnu tidak sadarkan diri. "Sudah kejang-kejang, akhirnya kita bawa mereka ke rumah sakit," kata Fajar.
Nyawa Wisnu dan Ammar tidak tertolong saat menunggu izin keluarga untuk dilakukan tindakan operasi.
Baca juga: Pengamat: Pengendara Camry seharusnya ditahan
Baca juga: Pengamat: Pengendara Camry bisa dijerat pasal berlapis
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019