Depok (ANTARA News) - Entah apa arti sebuah KTP bagi para pengemis. Tapi faktanya para pengemis pun merasa perlu untuk mempunyai KTP. Setidaknya ini yang ditemukan oleh polisi pamong praja (Satpol) Kota Depok yang sering melakukan razia pengemis. "Kami pernah mendapatkan pengemis yang memiliki KTP Depok, yakni warga RT03/19 Kampung Lio, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Sariyo Sabani di Depok, Jumat. Padahal, lanjutnya, para pengemis itu merupakan pendatang musiman dari luar daerah di Jawa Barat. Pengemis tersebut mengaku mendapatkan KTP asli Depok setelah membayar sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu. Uang yang dibayarkan terbilang besar untuk untuk ukuran seorang pengemis yakni Rp250 ribu. Menanggapi hal tersebut Pejabat Pelaksana Teknis Kelurahan Depok, Elves Rebelo, tempat pembuatan KTP para pengemis tersebut membantah bahwa untuk mendapatkan KTP Depok harus membayar uang Rp250 ribu. "Kami hanya memungut biaya pengurusan KTP kepada warga sesuai Perda yaitu Rp5.000," jelasnya. Ia mengakui bahwa di kampung Lio yang masuk wilayah kerjanya terdapat komunitas pengemis, pemulung, dan pekerja kasar. Elves menegaskan bila mereka pendatang baru harus menyertakan surat pengantar dari RT dan RW setempat. Selama RT dan RW memberikan surat pengantar maka orang tersebut akan mendapatkan KTP. Lebih lanjut ia mengatakan, ke depan warga pendatang yang berniat membuat KTP harus melampirkan surat lengkap. Selain surat keterangan dari RT dan RW, mereka juga harus melampirkan surat pindah. Semenjak bulan Ramadhan para pengemis dari berbagai daerah mulai membanjiri Kota Depok untuk mengais rezeki. Polres Depok telah melakukan razia untuk menjaring pengemis yang sedang beroperasi di jalan-jalan utama. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008