"Kendaraan yang digembok tersebut parkir di badan jalan pada dua tempat, yaitu Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Khatib Sulaiman Padang," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Dian Fakri di Padang, Jumat.
Karena semua pemilik kendaraan segera datang, pihaknya belum sempat menderek kendaraan tersebut. Pengemudi hanya dikenai tilang pelanggaran lalu lintas karena parkir di tempat terlarang.
Namun, ada satu kendaraan yang nyaris diderek karena waktunya sudah lewat. Akan tetapi, karena hari pertama, diputuskan ditilang.
Baca juga: Dishub Kota Padang akan derek kendaraan parkir sembarangan
Menurut Dian, sesuai dengan aturan, setelah 15 menit usai digembok petugas, pengemudi tidak datang maka akan diderek ke Kantor Dishub Kota Padang yang berada di lahan Kantor Dinas Kesehatan Kota Padang, Jalan Diponegoro.
"Pengemudi dapat mengambilnya ke sana dan membayar denda derek sebesar Rp350 ribu," kata Dian menjelaskan.
Penderekan dilakukan karena badan jalan bukan untuk lokasi parkir.
"Kalau parkir di badan jalan akan mempersempit jalan sehingga pengendara lain terganggu dan macet. Hal ini juga akan membahayakan orang lain," ujarnya.
Ia memastikan ke depan tim Dishub akan menegakkan aturan lebih tegas.
Ke depan tidak hanya mobil, jika ada motor yang parkir di badan jalan, juga akan diberlakukan sanksi serupa.
Akan tetapi, lanjut dia, jika motor parkir di trotoa, itu menjadi ranah Satpol PP karena tidak ada aturan lalu lintas yang dilanggar.
Baca juga: Kota Padang fokus berantas premanisme
"Motor parkir di trotoar melanggar Perda Ketertiban Umum karena mengganggu pejalan kaki," katanya.
Ia menegaskan bahwa sepeda motor yang parkir di badan jalan merupakan kewenangan Dishub. Namun, kalau di trotoar, menjadi ranah Satpol PP.
Kepada warga kota, dia mengimbau untuk parkir kendaraan pada lokasi yang ditetapkan dan tidak memarkir kendaraan di badan jalan. ***2***
Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019