Jakarta, (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan, mempersilakan publik untuk menanyakan perihal usulan mengenai usia pensiun hakim agung 70 tahun ke pemerintah sebagai pembentuk Undang-Undang. "Tanya ke pemerintah dong, jangan tanya ke kita. Karena politik pembentuk UU itu ada ditangan pemerintah, sedangkan MA sebagai pelaksananya," katanya, di Jakarta, Jumat. Ia menegaskan MA tidak akan mencampuri kebijakan mengenai batas usia pensiun hakim agung. "Kalau ditetapkan 70 tahun ya 70, kalau 75 tahun ya 75," katanya. Masalah usulan usia pensiun hakim agung 70 tahun mendapat sorotan publik. Indonesian Corruption Watch (ICW), misalnya menolak perihal usulan usia tersebut. Dalam sebuah unjuk rasa di Jakarta, mereka memasang spanduk bertuliskan Mahkamah Agung bukan Panti Jompo, tolak usia pensiun hakim agung 70 tahun. Peneliti ICW, Febri Diansyah, mengatakan, para hakim agung belum layak dianugerahi perpanjangan pensiun sampai 70 tahun. "Mereka belum layak untuk diperpanjang masa pensiunnya," katanya. Usulan itu dinilai sebagai isu delegitimasi Komisi Yudisial (KY), karena bila usia pensiun diperpanjang menjadi 70 tahun, tentu tiga sampai lima tahun mendatang KY tidak melakukan seleksi hakim agung. ICW/Aliansi Penyelamat MA menolak perpanjangan usia pensiun itu. "Mengecam pihak-pihak yang anti pembaharuan dan anti regenerasi di MA," katanya.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008