"Di sini saya tegaskan bahwa tidak ada kaitannya OTT dengan TP4D. Artinya apa? Proyeknya tetap jalan dan kami dampingi," kata Kasi Intelijen Kejari Mataram Agus Taufikurrahman di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat.
Dalam tahap pendampingannya, Agus mengatakan bahwa progres pengerjaan proyek pengembangan wisata dengan nilai kontrak Rp1.588.663.000,00 sudah berjalan sesuai dengan perencanaan.
Meskipun sebelumnya tercatat ada deviasi (kekurangan pekerjaan) yang besarannya sekitar 3 persen. Namun, setelah 2 pekan lalu TP4D melakukan monitoring dan evaluasi (monev) dengan pihak pelaksana proyek, deviasi sudah tidak tampak lagi.
Baca juga: Penyidik jaksa sita dokumen dari Kantor Dispar Lombok Barat
"Kekurangannya itu soal tenaga pekerja. Akan tetapi, itu sudah ditanggulangi karena sesuai dengan rekomendasi kami, mereka langsung datangkan pekerja tambahan dari Pulau Jawa," katanya menjelaskan.
Proyek pengembangan wisata yang masuk tahun anggaran 2019 berada di Desa Pusuk Lestari, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat.
Untuk pelaksana proyeknya adalah CV Titian Jati. Masa kontrak dari proyek Dinas Pariwisata Lombok Barat ini akan habis pada tanggal 19 Desember 2019.
Pelaksana proyek ini merupakan korban pemerasan yang dituduhkan kepada Ispan Junaidi, Kadispar Lombok Barat. Bukti pemerasannya terungkap dari hasil OTT pada hari Selasa (12/11).
Dalam giat OTT oleh Tim Intelijen Kejari Mataram tersebut, Ispan Junaidi diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai yang jumlahnya Rp95.850.000,00. Uang dari tas ransel warna hitam yang diamankan di ruangannya diduga kuat jatah yang diterima dari pihak pelaksana proyek.
Baca juga: Bupati Lombok Barat belum menonaktifkan Kadispar terduga pemerasan
Dengan kewenangannya, Ispan Junaidi diduga kuat meminta jatah dengan persentase pencapai lima persen dari nilai kontrak kerjanya sebesar Rp1,5 miliar. Jika permintaannya tidak dikabulkan, Ispan Junaidi mengancam untuk tidak menandatangani pencairan anggaran proyek tersebut.
Karena perbuatannya, Ispan Junaidi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Mataram. Dia disangkakan Pasal 12e dan/atau Pasal 12b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019