Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua Warga Negara Nigeria di wilayah Jakarta Pusat Jumat (12/9) dini hari, namun bukan dalam kasus narkoba tetapi karena pelanggaran keimigrasian. Collins C Ozomens (29) ditemukan visanya sudah tidak berlaku, sedangkan rekannya Caesar Nanna Martin (32) tidak memiliki paspor. Menurut Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Arman Depari, menyatakan, kedua orang yang tinggal di rumah susun Kamayoran dan berprofesi sebagai pedagang itu, oleh polisi akan diserahkan kepada keimigrasian untuk proses lebih lanjut. Polisi menangkap keduanya karena diduga mereka terlibat kasus perdagangan narkoba di Jakarta, namun ketika ditangkap di tempat tinggalnya, polisi tidak menemukan barang bukti. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008