Kupang (ANTARA) - Mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya kembali bersaksi dalam persidangan terkait dengan dugaan kasus korupsi NTT Fair senilai Rp29 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Kupang, Jumat.
Frans Lebu Raya berkemeja putih hadir di persidangan diantar dan didampingi langsung oleh pendukungnya.
Mantan Gubernur NTT dua periode itu diajukan oleh jaksa penuntut umum untuk menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Selain dia, jaksa penuntut umum juga menghadirkan terdakwa Hamden Puri (Direktur Utama PT Cipta Eka Puri).
Baca juga: Penetapan tersangka baru kasus NTT Fair tergantung fakta persidangan
Baca juga: Kejaksaan NTT tahan enam tersangka korupsi proyek NTT Fair
Sidang perkara dengan Nomor 40/Pid Sus - TPK/2019/PN Kpg itu sudah berlangsung sejak pukul 09.00 Wita di ruang sidang yang dipimpin oleh Dju Johnson Mira M.
Hamden adalah pemenang dan kontraktor pelaksana proyek pembangunan kawasan pameran NTT Fair senilai Rp29 miliar yang berlokasi di Bimoku Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang NTT
Sebelumnya, mantan Gubernur NTT itu juga menjadi saksi dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pada hari Senin (11/11).
Dalam sidang tersebut, dia mengaku sama sekali tidak pernah menerima uang dari proyek NTT Fair.
"Saya tidak pernah terima uang Yang Mulia," katanya menjawab pertanyaan dari salah satu hakim.
Sampai dengan berita ini diturunkan proses persidangan dugaan kasus korupsi tersebut masih berjalan dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi dan terdakwa.
Baca juga: Mantan Gubernur NTT bantah terima uang proyek NTT Fair
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019