Ketua Pengadilan Wamena, Yajid di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Jumat, mengatakan pihaknya masih menunggu surat yang disampaikan kepolisian ke Kejaksaan dan diteruskan ke Pengadilan.
Baca juga: Tersangka kasus kerusuhan Wamena bertambah menjadi 19 orang, dua DPO
Ia mengatakan sudah ada surat tembusan dari kepolisian namun pihaknya masih menunggu dari proses dari Kejaksaan.
"Sampai sekarang belum ada surat dari Kejaksaan Jayawijaya kepada Pengadilan Negeri Wamena terkait usulan pemindahan proses persidangan pelaku kerusuhan Wamena," katanya.
Ia mengatakan pemindahan lokasi persidangan tergantung permintaan Kejaksaan, namun harus tempat yang memudahkan untuk menghadirkan saksi-saksi.
"Tersangkanya banyak, kalau diminta di luar Papua ini membutuhkan biaya yang sangat besar untuk menghadirkan saksi, namun kita masih melihat permintaan dari kejaksaan dahulu, untuk mengetahui tempat pelaksanaan sidang," katanya.
Baca juga: Pelajar tersangka kerusuhan Jayawijaya terancam 10 tahun penjara
Jika Pengadilan Wamena sudah mendapat surat dari Kejaksaan maka pihaknya akan menyurat lagi ke Pengadilan Tinggi dan dilanjutkan ke Mahkama Agung.
"Nantinya Mahkamah Agung akan membalas surat itu dengan menetapkan di mana lokasi yang akan menjadi tujuan persidangan," katanya.
Persidangan terhadap 16 orang itu sebelumnya direncanakan di luar Wamena karena alasan keamanan.
Baca juga: Papua Terkini - Ratusan pelajar Jayawijaya pindah setelah kerusuhan
Baca juga: Polisi tangkap kepala kampung diduga pelaku kerusuhan Wamena
Pewarta: Marius Frisson Yewun
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019