Jakarta, 12/9 (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) terhitung mulai tanggal 27 Agustus 2008 menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 123/PMK.07/2008 tentang Batas Maksimal Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Masing-Masing Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2009. Ketentuan ini ditetapkan dalam rangka melaksanakan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah serta Pasal 105 dan Pasal 106 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Di dalam ketentuan tersebut, dinyatakan bahwa jumlah defisit APBN dan APBD tidak melebihi 3% (tiga persen) dari PDB tahun bersangkutan. PDB tahun bersangkutan yang digunakan dalm perhitungan tersebut adalah proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN Tahun Anggaran 2009. Batas maksimal jumlah defisit APBN dan APBD Tahun Anggaran 2009 ditetapkan sebesar 2,25% (dua koma dua puluh lima persen) dari proyeksi PDB Sementara. Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD Tahun Anggaran 2009 ditetapkan sebesar 0,35% (nol koma tiga puluh lima persen) dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2009. Batas maksimal defisit APBD masing-masing daerah ditetapkan sebesar 3,5% (tiga koma lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2009. Batas maksimal defisit dipergunakan oleh Pemerintah Daerah sebagai acuan untuk menetapkan defisit APBD Tahun Anggaran 2009. Suatu daerah dapat melebihi batas maksimal defisit APBD setelah mendapatkan persetujuan Menkeu dengan pertimbangan Menteri Dalam Negeri. Persetujuan Menkeu tersebut didasarkan pada ketentuan (a) Batas Maksimal kumulatif defisit APBD tidak terlampaui, dan (b) Pinjaman yang dipergunakan untuk membiayai defisit APBD dilaksanakan sesuai dengan persyaratan perundang-undangan mengenai Pinjaman Daerah. Sementara itu, batas maksimal kumulatif pinjaman daerah sampai dengan Tahun Anggaran 2009 ditetapkan sebesar 0,35% (nol koma tiga puluh lima persen) dari proyeksi APBD. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2008