Yogyakarta (ANTARA News) - Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) mengimbau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersikap tegas kepada produsen makananan yang melanggar peraturan dengan cara memberi sanksi bukan sekedar membina. Seharusnya produsen pelanggar itu juga dikenai supaya mereka jera, kata Ketua LKY DIY, Nanang Ismuhartoyo di Yogyakarta, Kamis. "Pihak yang berwewenang merazia dan memberi sanksi selama ini masih memuliakan produsen daripada konsumen," katanya. Nanang mengatakan bahwa selama ini tindakan produsen yang `nakal` hanya dikategorikan tindakan pidana ringan dan dikenai denda hanya Rp5.000, yang sama sekali tidak menciptakan efek jera. Seharusnya aparat memakai Undang Undang Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999 yang menyebutkan, produsen yang melanggar dikenai sanksi lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar. BPOM dan dinas terkait memang bertindak lebih baik, lebih teliti dan lebih berani merazia ketimbang beberapa masa lalu, hanya saja mereka kurang tegas memberi sanksi dan kurang berpihak pada konsumen. Nanang mengatakan tidak adanya tindakan tegas kepada produsen yang melanggar sama saja dengan melanggar hak asasi konsumen, yaitu hak untuk mendapatkan pangan yang sehat. "Jika kenakalan produsen terus terulang tiap tahun, maka setiap kali dirazia, itu malah memberikan citra buruk kepada BPOM dan dinas terkait karena dipandang tidak serius melindungi konsumen," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008